| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan/convatoir beslaaq terhadap 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan Permanent yang berdiri diatasnya, dikenal terletak di Jln. Asem Dua Bali Village M10 RT 009/RW 002 Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah lalai, wanpretasi atau cedera janji memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat dalam perkara ini, berkenaan dengan dibuatnya :
- Perjanjian Kerja Sama No. 01 tertanggal 08 Desember 2016
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 001/Pro-i//PR/II/2017 tanggal 11 Februari 2017 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian, secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun, rincian senilai masing-masing :
a. Harga Nilai Jual Tanah/Sawah seluas 9.396 M2 (sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) status Hak Milik/ (sertifikat), seluas 9.396 M x Rp. 80.000,-/M = Rp. 751.680.000,- (tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus depana puluh ribu rupiah) ;
b. Kerugian Kekurangan Pembayaran Penimbunanan/Petangan Lahan Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;
c. Hasil Tanaman Padi Rp. 751.680.000,- (tujuh ratur lima puluh satu juta enam ratus depana puluh ribu rupiah) ;
d. Hasil Tanaman Jagung 2 Kali Tanam Rp. 678.800.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
e. Grand total kerugian material Penggugat sesuai umlah nilai huruf (a) + (b) + (c) dan (d) adalah sebanyak Rp. 2.008.680.000,- (dua milyar delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan menurut hukum, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun terhadap perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;
|