Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Tka 1.Muhammad Dg Timung
2.Kartini Dg Sangnging
1.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Dg Timung
2Kartini Dg Sangnging
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sultan, S.H.Muhammad Dg Timung
2Indra Sultan, S.H.Kartini Dg Sangnging
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2026 atas objek sengketa berupa:
    - Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01668/Kalabbirang seluas 264 m?2; atas nama Abd Salam yang terletak di Komp Pasar Sentral Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melelang objek jaminan dengan harga tidak wajar dan tanpa prosedur yang transparan adalah melawan hukum;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan hasil lelang atas objek sengketa;
  7. Menghukum Tergugat I dan/atau pihak manapun yang memperoleh hak dari hasil lelang untuk tidak melakukan pengosongan terhadap objek sengketa;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan hukum terkait pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa;
  9. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
    - Kerugian Materiil sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah yang ditentukan oleh Majelis Hakim;
    - Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak