Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Tka 1.Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H., M.H.
2.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
SAFRI LEO Alias SAMPARI Bin JAYA DG BONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-72/P.4.32/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H., M.H.
2A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI LEO Alias SAMPARI Bin JAYA DG BONTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Ia Terdakwa Safri Leo Alias Sampari Bin Jaya Dg Bonto pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026, sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Sampulungan Beru Desa Sampulungan Kec. Galesong Utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan terhadap saksi Lansa Dg Nai Bin Jaya Dg Bonto, Saksi Sitti Lestari Binti Lansa Dg Nai dan Saksi Sitti Yuliana Dg Lu’mu Binti Lansa Dg Nai yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Saksi Lansa Dg Nai sedang duduk di rumahnya kemudian cucu dari Saksi Lansa Dg Nai bernama Sdri. Julia datang memberitahu Saksi Lansa Dg Nai bahwa ia telah dimarahi ole Sdri. Lenni dikarenakan Sdri. Julia telah mengambil mangga di pekarangan rumah Sdri. Lenni. Saksi Korban Lansa Dg Nai lalu mengantar Sdri. Julia untuk mengambil mangga tersebut dan memarahi Sdri. Lenni karena tanah dari rumah Sdri. Lenni adalah milik Saksi Lansa Dg Nai.
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi Lansa Dg Nai dan Sdri. Lenni selesai berdebat, Saksi Lansa Dg Nai kembali ke rumahnya, namun ketika Saksi Lansa Dg Nai berada di rumah  anaknya yaitu Saksi Sitti Lestari, Saksi Lansa Dg Nai melihat Terdakwa berjalan pulang dari masjid lalu memanggil dan menasehati Terdakwa agar jangan membela Sdri. Lenni hanya karena permasalahan mangga, namun Terdakwa tiba-tiba emosi lalu berjalan ke arah Saksi Lansa Dg Nai kemudian meninju wajah dekat mata kiri saksi Lansa Dg Nai sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya.
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi Sitti Lestari dan Saksi Sitti Ardianti melihat kejadian tersebut lalu berteriak dengan mengatakan “Bapak saya dipukul” sehingga Saksi Sitti Yuliana juga mendatangi lokasi kejadian dan langsung melerai dengan cara menghalangi dan masuk ke tengah antara saksi Lansa Dg Nai dan Terdakwa sedangkan saksi Sitti Lestari dan Saksi Sitti Ardianti memegang Saksi Lansa Dg Nai, lalu Terdakwa meninju Saksi Sitti Lestari sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata kiri lalu meninju sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala samping kanan, lalu meninju sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher samping kanan, Terdakwa juga meninju Saksi Sitti Yuliana sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai mata kanan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan terhadap saksi Lansa Dg Nai sebagaimana diterangkan dalam Hasil Hasil Visum Et Repertum No : 860 /UPT-DK/GU/TU/VI/2026,  tanggal 19 Juni 2026 atas nama korban Lansa Dg Nai yang dkeluarkan oleh pihak UPT Puskesmas Galesong Utara dan ditandatangani oleh dr. Wahyuni Saleh dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan satu luka memar pada daerah bawah mata kiri berwarna ungu kehijauan dengan diameter tiga centimeter dan batas tegas, disertai kemerahan pada mata kiri serta pembengkakan jaringan sekitar mata kiri. Luka tersebut sesuai dengan akibat kekerasan benda tumpul , dan termasuk luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan terhadap Saksi Sitti Lestari sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum No : 861 /UPT-DK/GU/TU/VI/2026,  tanggal 19 Juni 2026 atas nama korban Sitti Lestari yang dkeluarkan oleh pihak UPT Puskesmas Galesong Utara dan ditandatangani oleh dr. Wahyuni Saleh dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan pembengkakan pada pelipis kiri dan kemerahan pada mata kiri yang sesuai dengan cedera akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut termasuk luka ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan terhadap Saksi Sitti Yuliana sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum No : 862 /UPT-DK/GU/TU/VI/2026,  tanggal 19 Juni 2026 atas nama korban Sitti Yuliana yang dkeluarkan oleh pihak UPT Puskesmas Galesong Utara dan ditandatangani oleh dr. Wahyuni Saleh dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan luka memar berwarna kehijauan pada kelopak mata kanan dan daerah bawah mata kanan serta nyeri tekan pada ujung mata kanan. Luka tersebut sesuai dengan trauma akibat kekerasan benda tumpul. Cedera yang ditemukan termasuk luka ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari.

 

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya