Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2025/PN Tka SYAMSUAR 1.REGAR DG SESE (Terlawan I)
2.PATONGAI DG BUNDU (Terlawan II)
3.MANNUHA DG LAJA (Terlawan III)
4.ABDUL JALIL (Terlawan VI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SYAMSUAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadan, S.H.SYAMSUAR
Tergugat
NoNama
1REGAR DG SESE (Terlawan I)
2PATONGAI DG BUNDU (Terlawan II)
3MANNUHA DG LAJA (Terlawan III)
4ABDUL JALIL (Terlawan VI)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut Pelawan memohon  kepada Pengadilan Negeri Takalar agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
  3. Membatalkan eksekusi dengan Penetapan Eksekusi No.2/Pen.Eks/2025/PN Tka Jo Nomor 24/Pdt.G/2013/Pn Tka. yang terjadwal pada tanggal 28 Mei 2025 Pada Pengadilan Negeri Takalar.
  4. Menyatakan adalah sah persil No. 6 D III Kohir no 277 CI Seluas 0,35 Ha yang terletak di Dusun Bonto Tangnga, Desa Tamalate Kecamatan Galesog Utara milik Tipu bin Mare (pihak penjual ke Kakek buyut Pelawan yang Bernama Paccing Dg Ngella) yang menjadi dasar Akta Hibah Nomor 253/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 sesuai Persil Nomor 6 D III Blok 005 Kohir Nomor 277 CI sesuai Nomor Objek Pajak (NOP) 73.05.060.006.005 atas nama pelawan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara           : Tanah Milik Paccing Dg Ngella/ Hafir Dg
    •  
  • Sebelah Timur           : Jalan
  • Sebela Selatan         : Tanah Milik Paccing Dg Ngella
  • Sebelah Barat           : Tanah Milik Sarbina Dg Bau / Paccing Dg
    •  

                        Adalah sah milik Pelawan.

  1. Mengangkat Kembali Penetapan Eksekusi No.2/Pen.Eks/2025/PN Tka Jo Nomor 24/Pdt.G/2013/Pn Tka. yang terjadwal pada tanggal 28 mei 2025.
  2. Menghukum Para terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

 

 

 

            SUBSIDAIR:

 

Apabilah majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono)

 

Demikian Gugatan perlawan ini kami buat atas perhatian kami ucapkan termakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak