| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah Nomor 268/GU/VI/2008 dan Akta Hibah Nomor 163/2024 sebagai bukti kepemilikan sah Penggugat;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Lingkungan Bontopajja, Kelurahan Bontolebang, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar yakni :
3.1 Sebidang tanah seluas ± 1.750 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh) M?2; sesuai dengan Akta Hibah nomor 268/GU/VI/2008 dan Akta Hibah Nomor 163, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik Mangunjungi Bin Matto
- Timur berbatasan dengan tanah milik Miftah Fariz
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Saripah
- Barat berbatasan dengan jalanan
Adalah secara sah milik Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengekta adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian yang dialami Penggugat dari tahun 2017- 2026 sebesar Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dil aksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrdaad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|