Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2025/PN Tka 1.Astuti Azis
2.Asnita Azis
3.Asmawati Azis
4.Azisa Azis
5.Azrida Maulidya Azis
6.Aslinda Azis
7.Akhzan Mubaraq Azis
8.Aswil Sawal Azis
1.Abdul Muhtalib
2.Hj. Surianti Dg Ratang
3.Hj. Patimasang Dg Ti'no
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Astuti Azis
2Asnita Azis
3Asmawati Azis
4Azisa Azis
5Azrida Maulidya Azis
6Aslinda Azis
7Akhzan Mubaraq Azis
8Aswil Sawal Azis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Muhtalib
2Hj. Surianti Dg Ratang
3Hj. Patimasang Dg Ti'no
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menurut hukum menerima Bantahan Eksekusi dari Para Pembantah
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pembantah adalah Para Pembantah  yang baik.
  3. Menyatakan  Para  Pembantah dan Terbantah III  adalah ahli  waris yang sah dari Almarhum  Abdul Azis Manakku.
  4. Menyatakan  Para Pembantah  adalah  pemilik  sah atas objek jaminan berupa Tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 659 atas nama Abdul Azis Manakku (Almarhum), dengan luas 565 meter persegi terletak di lingkungan kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi selatan, dengan dengan batas-batas yaitu:
    Utara    : Tanah milik Mulyadi, Tanah Milik dr. H. Muh Ayub, Sp.Pd
    Timur     : Ruko Milik Tahir Dg Se’re
    Selatan : Jalan Ke Perumahan Ananda Reski
    Barat     : Perumahan Ananda Reski
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam gugatan sederhana nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka tanggal 24 Februari 2025 tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan untuk di eksekusi atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor  659 atas nama Abdul Azis Manakku (Almarhum).
  6. Menyatakan menurut hukum menangguhkan pelaksanaan putusan /eksekusi atas tanah yang telah bersertipikat hak milik nomor 659  atas nama Ayah dari para pembantah. 
  7. Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Takalar untuk mengangkat sita eksekusi.
  8. Menghukum Terbantah I untuk menyerahkan sertipikat Hak milik nomor 659 kepada para pembantah  tanpa membayar uang ganti rugi.
  9. Menghukum kepada Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak