Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Tka HJ. MARIANI, HR 1.KETUA KUD HARAPAN GALESONG UTARA
2.KEPALA DINAS KOPERASI UKM TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAKALAR
3.KEPALA BRI PT. PERSERO TBK KANTOR CABANG TAKALAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HJ. MARIANI, HR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDIN, S.H.HJ. MARIANI, HR
Tergugat
NoNama
1KETUA KUD HARAPAN GALESONG UTARA
2KEPALA DINAS KOPERASI UKM TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAKALAR
3KEPALA BRI PT. PERSERO TBK KANTOR CABANG TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BONTOLANRA, KECAMATAN GALESONG UTARA
2KEPALA KECAMATAN GALESONG UTARA KABUPATEN TAKALAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah lahan objek Sengketa Persil 77b S4 Kohir 2381 CI, dengan luas kurang lebih 0,20 Ha yang terletak di Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar adalah milik Ahli waris Almarhumah BUNGADAENG BINTI TAPPA serta mengembalikan lokasi objek tanah sengketa seperti semula atau sediakala (Reestitutio In Integrum)., kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa tergugat I, II, III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum mengakui objek tanah sengketa dalam buku Letter C, yang belum pernah dipindah tangankan baik jual beli maupun hibah kepada siapapun dan masih atas nama milik Almarhum BUNGADAENG BINTI TAPPA dilompo’ Putja Persil 77b S4 Kohir 2381 CI, dengan luas kurang lebih 0,20 Ha yang terletak di Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagia berikut :
  • Sebelah Utara                            : Jalan Pendidikan
  • Sebelah Timur                           : H. Kulle
  • Sebelah Selatan                        : Wasri Dg. Kulle/H. Rurung
  • Sebelah Barat                            : Jalan Poros Galesong Utara
  1. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, untuk menyerahkan lokasi objek tanah sengketa kepada Penggugat Ahli waris Almarhumah BUNGADAENG BINTI TAPPA, dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas isinnya bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  2. Menghukum kepada Tergugat I, II, III , untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Sebesar Rp. 8.140.000.000,- (Delapan Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat I, II, III;
  4. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

 

SUBSIDER :

Apabila Ketua Hakim yang Memeriksa Perkara dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya gugatan ini tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak