| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menerima dan mengabulkan Perbaikan Nama Pemohon semula bernama Rusli menjadi Rusli. S dan Nama Orang tua semula Ayah Mahaming menjadi Sakka Dg. Ngola, dan Ibu semula Jaria Dg. Baji menjadi Hasmawati Dg. Baji di Kartu Keluarga;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir semula di Pari’risi, 31 Desember menjadi Pattallassang, 11 September di Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Nama Orang tua yang semula bernama Ayah Mahaming menjadi Sakka Dg. Ngola dan Ibu semula Jaria Dg. Baji menjadi Hasmawati Dg. Baji di Kartu Keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|