Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Tka Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H ADAM MALIK alias ADAM bin ABD. MALIK DG. TEMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-32/P.4.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM MALIK alias ADAM bin ABD. MALIK DG. TEMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDI RADIANTO,SH,MHADAM MALIK alias ADAM bin ABD. MALIK DG. TEMBA
2Elvira Hamid, S.HADAM MALIK alias ADAM bin ABD. MALIK DG. TEMBA
3Nur Hikmah, S.H.ADAM MALIK alias ADAM bin ABD. MALIK DG. TEMBA
4MUHAMMAD AGUS MALLARANGANG, S.HADAM MALIK alias ADAM bin ABD. MALIK DG. TEMBA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------------- Bahwa ia Terdakwa ADAM MALIK Alias ADAM Bin ABD MALIK DG TEMBA pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jl. Abdul Kadir Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. FERI (DPO) dengan mengatakan “habis bahan (shabu)” dan Sdr. FERI menjawab “kasihma dulu itu uang pembelianmu yang kemarin baru saya kasi lagi (shabu)” sehingga pada pukul 14.30 WITA Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. FERI yang terletak di Desa Palalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar kemudian Sdr. FERI menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FERI, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan membagi shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dalam kemasan sachet plastik bening dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali dengan rincian 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) paket shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 8 (delapan) paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA beberapa orang masuk ke dalam rumah Terdakwa sehingga Terdakwa keluar dari kamar sambil berlari namun berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening, di dalam masker hitam yang tergeletak di ruang tamu ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu, di ventilasi rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pipet plastik ujungnya lancip dan 2 (dua) pcs scahet plastik kosong ditemukan di dalam kotak plastik yang terletak di dalam kamar tidur Terdakwa sedangkan 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap shabu ditemukan di belakang rumah Terdakwa .
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibeli Terdakwa dari Sdr. FERI akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) jika shabu tersebut terjual dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 0631/NNF/II/2025  tanggal 10  Februari  2025  dengan hasil sebagai berikut :
  • - 12 (dua belas) sachet plastik berisikan sebelas kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,9561 gram

            Diberi nomor barang bukti  1417/2025/NNF

            - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa

             Diberi nomor barang bukti 1418/2025/NNF

Dengan kesimpulan bahwa 1417/2025/NNF dan 1418/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADAM MALIK Alias ADAM Bin ABD MALIK DG TEMBA diatur dan diancam pidana sebagaimana pada  Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

--------------- Bahwa ia Terdakwa ADAM MALIK Alias ADAM Bin ABD MALIK DG TEMBA pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jl. Abdul Kadir Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Saksi MUHAMMAD ARFAH dan Saksi MUHAMMAD GALIB ALIDRUS bersama Tim dari Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berangkat menuju Jl. Abdul Kadir Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, Saksi MUHAMMAD ARFAH dan Saksi MUHAMMAD GALIB ALIDRUS melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dari informan masuk ke sebuah rumah sehingga Saksi MUHAMMAD ARFAH dan Saksi MUHAMMAD GALIB ALIDRUS juga masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki yakni Terdakwa keluar dari kamar sambil berlari namun berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ARFAH dan Saksi MUHAMMAD GALIB ALIDRUS memperlihatkan Surat Tugas kepada Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening, di dalam masker hitam yang tergeletak di ruang tamu ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu, di ventilasi rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pipet plastik ujungnya lancip dan 2 (dua) pcs scahet plastik kosong ditemukan di dalam kotak plastik yang terletak di dalam kamar tidur Terdakwa sedangkan 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat isap shabu ditemukan di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. FERI (DPO) seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 0631/NNF/II/2025  tanggal 10  Februari  2025  dengan hasil sebagai berikut :1. 12 (dua belas) sachet plastik berisikan sebelas kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,9561 gram

            Diberi nomor barang bukti  1417/2025/NNF

            2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa

            Diberi nomor barang bukti 1418/2025/NNF

Dengan kesimpulan bahwa 1417/2025/NNF dan 1418/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADAM MALIK Alias ADAM Bin ABD MALIK DG TEMBA diatur dan diancam pidana sebagaimana pada Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya