Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama orang tua Althaf Khalil Arsy dalam Akta Kelahiran No. AL. 821.0085222 dan Kartu Keluarga No. 7305012501052135, yakni ayah bernama Bachtiar Dg Tata dan ibu bernama Saadiah, seharusnya ayah bernama Syukur dan ibu bernama Kartini;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Takalar untuk mengubah nama orang tua Althaf Khalil Arsy dalam Akta Kelahiran No. AL. 821.0085222 yang semula ayah bernama Bachtiar Dg Tata dan ibu bernama Saadiah, seharusnya ayah bernama Syukur dan ibu bernama Kartini;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|