Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Tka Jamhur, S.H. BAMBANG NOPARDI Bin. NASRUN DG. SURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/VIII/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jamhur, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG NOPARDI Bin. NASRUN DG. SURUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Benar telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh Sdr. BAMBANG NOPARDI Bin. NASRUN DG. SURUNG terhadap korban Sdr. MUH. SALEH Bin. HASAN yaitu pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.55 wita di Jl. Jenderal sudirman Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang Kab. Takalar dimana terdakwa melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara tersangka mengambil dan memegang 1 (satu) buah buku register penjagaan satpam dengan sampul luar berbahan tebal dengan menggunakan tangan kanannya kemudian memukulkan kearah tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai mata korban pada bagian kanan lalu kemudian tersangka kembali mengarahkan pukulan dengan tangan terbuka kearah korban sehingga mengenai perut korban sebanyak 1(satu) kali, kejadian tersebut terjadi disebabkan karena Terdakwa merasa keberatan jika korban mengunggah berita terkait diri terdakwa dimedia sosial dimana berita tersebut menurut terdakwa tidak benar sehingga pada saat terdakwa melihat korban di Pos penjagaan BTN istana permai terdakwa berhenti hendak mengklarifikasi hal tersebut, Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami rasa sakit pada mata sebelah kanan dan perut.

Bahwa terdakwa Sdr.  BAMBANG NOPARDI Bin. NASRUN DG. SURUNG telah melanggar Pasal 471 Ayat (1) KUHPidana tentang PENGANIAYAAN RINGAN.

Pihak Dipublikasikan Ya