| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa SAINAL ALIAS DG NYAMPO BIN AMIRULLAH DG RANGKA pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar Pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pappa II Kelurahan Pappa Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar,“Setiap orang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa sedang berada di kebun melihat saksi korban Salamang Dg Kinang sedang sibuk memetik cabai, kemudian terdakwa melihat celana saksi korban Salamang Dg Kinang yang tergantung dekat dengan saksi korban Salamang Dg kinang di rangka tenda yang terbuat dari bambu lalu terdakwa inisiatif mengambil batang bamboo panjang 4 (empat) meter, setelah itu terdakwa menjolok celana panjang milik saksi korban Salamang Dg Kinang lalu terdakwa mengambil Telepon Genggam (Handphone) type merk OPPO A60 warna Ungu malam dengan pelindung Berwarna bening Milik Saksi korban yang tersimpan didalam kantung celana Saksi korban, setelah itu terdakwa mematikan (non aktif) Telepon Genggam (Handphone), lalu terdakwa membuang celana tersebut di dekat rumpun bamboo dekat rangka tenda. Kemudian terdakwa ke kolong rumah panggung ipar terdakwa yang ada dekat situ dan mengambil uang yang berada didalam pelindung Telepon Genggam (Handphone) lalu menyimpan Telepon Genggam (Handphone) didalam Box Kulkas rusak, setelah dua hari terdakwa mengambil kembali lalu membawa Telepon Genggam (Handphone) dan membuang kartu Sim ke empang dekat rumah ipar terdakwa serta menghapus Foto-foto serta data yang ada pada Telepon Genggam (Handphone).
- Bahwa setelah itu terdakwa menggunakan Telepon Genggam (Handphone) seleama 3 (tiga) hari, kemudian Terdakwa menyuruh istri terdakwa yaitu Saksi syamsinar Dg ngai untuk menggadai ke saudara Saksi Syamsinar Dg Ngai yaitu saksi Sumarni Dg Ngona sebesar Rp350.000,- yang terdakwa menggunakan hasil gadai tersebut untuk membayar utang sebesar Rp 200.000,- dan uang sebesar Rp 150.000,- diberikan kepada istri terdakwa yaitu Saksi syamsinar Dg ngai untuk dipakai keperluan rumah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.899.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------
|