Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Tka MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H TUAN GENDA Alias TUAN SIKKI Bin TUAN MOLLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-45/P4.32/EOH.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUAN GENDA Alias TUAN SIKKI Bin TUAN MOLLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia Terdakwa TUAN GENDA Alias TUAN SIKKI  Bin TUAN MOLLA pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SAHARI BANONG Binti TUAN SOKO dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah mertua Terdakwa yang berada di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar kemudian Terdakwa menyuruh anak Terdakwa ke warung milik Saksi Korban yang berada tepat di samping rumah mertua Terdakwa untuk mengutang rokok karena pada saat itu istri Terdakwa lupa membawa dompet, tidak lama kemudian Terdakwa mendengar Saksi Korban tidak mau memberikan rokok kepada anak Terdakwa sambil marah-marah kepada anak Terdakwa dengan mengatakan “punna erokko angnginrang mangeko rinakke punna erokko ammalli tena nu mange rinakke”  yang artinya “ jika kamu mau mengutang kamu datang ke saya, namun jika kamu mau membeli kamu tidak datang ke saya”  lalu Terdakwa menyahut dan mengatakan “Inai ia menge ammalli punna sikabellaiki, tapi kebetulan niaka riballana I yamma nampa kebetulan bainengku nakalumpai dompe’na riballa” yang artinya “siapa yang mau pergi membeli kalau kita saling berjauhan, namun kebetulan saya ada di rumah mama dan kebetulan istri saya lupa membawa dompet” sehingga hal tersebut membuat Terdakwa sakit hati.
    • Setelah kejadian tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi Korban dan melihat ada potongan besi sehingga Terdakwa mengambil besi tersebut kemudian membawanya masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban melalui jendela belakang dan Terdakwa mendapati Saksi korban berada di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban dari arah belakang kemudian langsung memukul Saksi Korban menggunakan potongan besi yang digenggam dengan tangan kanannya dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh, lalu Terdakwa memukul kembali Saksi Korban secara berulang kali dan mengenai bagian dahi, pipi kanan, pipi kiri, bagian belakang telinga, pundak, punggung belakang, pinggang kiri, lengan atas kiri, telapak tangan kanan, lutut kiri, lutut kanan Saksi Korban.
    • Bahwa Saksi Korban ingin mengambil besi yang digenggam oleh Terdakwa namun tidak terjangkau dan Terdakwa melempar besi yang digenggamnya ke samping Saksi korban lalu Terdakwa pergi melarikan diri melalui jendela belakang rumah milik Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban berteriak meminta tolong sehingga datang Saksi TUMIRAH bersama Saksi SAYYED SYAHBUDDIN kemudian membawa Saksi Korban ke Puskesmas, dan atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkannya ke Kepolisian.
    • Berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 800/69/RSUD/XII/2023 pada tanggal 14 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Ngalle oleh Dr. Edwin Darmansa yang memeriksa Saksi korban dengan hasil pemeriksaan bahwa pada bagian :
  • Dahi : Tampak dua luka sudah terjahit dengan jumlah dua jahitan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter disertai pembengkakan ukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga sentimeter;
  • Pipi Kanan : Tampak luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter disertai bengkak;
  • Pipi Kiri : Tampak pembengkakan ukuran tiga koma lima sentimeter kali empat sentimeter, dan luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter;
  • Telinga : Tampak luka sudah terjahit berjumlah tujuh jahitan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter disertai bengkak;
  • Pundak : Tampak memar dan teraba bengkak ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter, dan luka lecet ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter disertai bengkak;
  • Punggung Belakang : Tampak luka lecet ukuran tujuh sentimeter kali  tiga sentimeter dan memar ukuran lima sentimeter kali tiga koma lima sentimeter disertai bengkak;
  • Pinggang Kiri : Tampak luka lecet ukuran tiga koma tujuh sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
  • Lengan Atas : Luka lecet pada lengan tas kiri ukuran sembilan koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali sartu sentimeter;
  • Telapak Tangan Kanan : Tampak memar ukuran empat belas sentimeter kali lima koma tujuh sentimeter diseretai bengkak, dan pada punggung tangan tampak luka lecet ukuran satu koma satu sentimeter kali satu sentimeter disertai bengkak;
  • Lutut Kiri : Tampak luka lecet ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter;
  • Lutut Kanan : Tampak luka lecet ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter;

Serta dengan Kesimpulan : Perlukaan tersebut diakibatkan persentuhan benda tumpul.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa TUAN GENDA Alias TUAN SIKKI  Bin TUAN MOLLA diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya