| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga Akta Jual Beli AJB nomor : 264/JB/XI/KMB/1997, Persil 23.b.D.III, Kohir 21.C I, luas 6.300.M2 (Enam ribu tiga ratus) meter persegi atas nama WIDYASONO HARDJO, yang terletak di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Laikang yang sebelumnya adalah Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian; serta mengembalikan lokasi objek Tanah Sengketa tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat ± 6.300.M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum kepada para Tergugat, untuk menyerahkan lokasi objek Tanah Sengketa seluas ± 6.300.M2 kepada Penggugat, dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar gantikerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar gantikerugian Inmateril Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah);
- Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari para Tergugat;
- Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo ET Bono). |