Dakwaan |
Kesatu :
--------------- Bahwa ia Terdakwa RULLY TAWANG Alias RULI Bin ABDUL RASJID TAWANG sekira pada Bulan Januari Tahun 2018 atau pada waktu lain pada Tahun 2018, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” terhadap Saksi Korban HAMZAH dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada bulan Januari tahun 2018 Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban HAMZAH yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar untuk menjual tanah milik PT. ARTA RAGA MUDA seharga Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa adalah Direktur Perusahaan, bahwa untuk menjual tanah tersebut Terdakwa menunjukkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Saksi Korban HAMZAH, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban HAMZAH bahwa tanah tersebut aman atau tidak dalam keadaan bermasalah serta Terdakwa berjanji akan melakukan pengosongan tanah dikarenakan sebagian tanah tersebut masih ditempati oleh Saksi NURHASNAH RAZAK, dan Terdakwa juga berjanji akan melakukan pengurusan balik nama sertifikat atas nama Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya atas penyampaian Terdakwa, Saksi Korban merasa percaya dan tertarik untuk membeli tanah milik Terdakwa tersebut, sehingga Saksi Korban dan Terdakwa sepakat melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang kemudian dibuatkan kwitansi pembayaran dan surat perjanjian atas pembelian tersebut.
- Bahwa setelah pembayaran tahap pertama dilakukan, Saksi Korban mendatangi lokasi tanah yang telah dibeli, tetapi tanah tersebut masih dihuni oleh pihak lain sehingga Saksi Korban mendatangi rumah Terdakwa di Kota Makassar untuk menanyakan terkait jual beli tanah serta Saksi Korban juga baru mengetahui bahwa SHGB yang ditunjukkan oleh Terdakwa sudah kedaluwarsa dan Terdakwa tetap menjanjikan Saksi Korban akan melakukan pengosongan dan pengurusan balik nama.
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Oktober 2019 Terdakwa mengembalikan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Korban, namun sampai saat ini Saksi Korban tidak pernah menguasai tanah yang dibeli dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian senilai Rp.119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah).
----------- Bahwa perbuatan terdakwa RULLY TAWANG Alias RULI Bin ABDUL RASJID TAWANG diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------
ATAU
Kedua :
--------------- Bahwa ia Terdakwa RULLY TAWANG Alias RULI Bin ABDUL RASJID TAWANG sekira pada Bulan Januari Tahun 2018 atau pada waktu lain pada Tahun 2018, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap Saksi Korban HAMZAH dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------
-
- Berawal pada bulan Januari tahun 2018 Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban HAMZAH yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar untuk menjual tanah milik PT. ARTA RAGA MUDA seharga Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa adalah Direktur Perusahaan, bahwa untuk menjual tanah tersebut Terdakwa menunjukkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Terdakwa berjanji akan melakukan pengosongan tanah dikarenakan sebagian tanah tersebut masih ditempati oleh Saksi NURHASNAH RAZAK, dan Terdakwa juga berjanji akan melakukan pengurusan balik nama sertifikat atas nama Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban dan Tersangka sepakat untuk melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa agar digunakan untuk pengosongan dan pengurusan balik nama, yang kemudian dibuatkan kwitansi pembayaran dan surat perjanjian atas pembelian tersebut.
- Bahwa setelah pembayaran tahap pertama dilakukan, Saksi Korban menghubungi Terdakwa karena Terdakwa tidak melakukan pengosongan dan pengurusan balik nama sertifikat melainkan Terdakwa menggunakan uang pembayaran tahap pertama yang diberikan oleh Saksi Korban untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Oktober 2019 Terdakwa mengembalikan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Korban, namun sampai saat ini Saksi Korban tidak pernah menguasai tanah yang dibeli dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian senilai Rp.119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah).
----------- Bahwa perbuatan terdakwa RULLY TAWANG Alias RULI Bin ABDUL RASJID TAWANG diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------
|