| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-05112025-0015, Kartu Keluarga No. 7305030802220003, dan KTP NIK 7305032511870001, yakni Roni seharusnya Rajja;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|