| Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa MUH. ANUGRAH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, di Riverside Burger & Coffe Shop Jalan Jend. Sudirman, Lingkungan Pattallassang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, terdakwa yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 bertempat di Riverside Burger & Coffe Shop Takalar jalan poros Takalar terdakwa bertemu dengan saksi korban SITTI AISYAH yang diperkenalkan oleh saksi IRSANDI INDAR (teman sekampung terdakwa), dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan jika terdakwa bisa mengurus casis anggota polri sampai lulus dan menawarkan agar anak saksi korban SITTI AISYAH yaitu saksi MUH. IHSAN HAS’IM diurus oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyampaikan dan menyakinkan saksi korban SITTI AISYAH jika terdakwa dapat mengurus anak saksi korban SITTI AISYAH masuk menjadi anggota polri sampai lulus dengan ketentuan menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusannya, kemudian saksi korban SITTI AISYAH menyampaikan kepada terdakwa jika anak saksi korban SITTI AISYAH mempunyai kekurangan yaitu kelainan pada kelamin yaitu parakokel (monotestis), namun terdakwa menyakinkan kembali saksi korban SITTI AISYAH bahwa terdakwa mampu meluluskan anak saksi korban SITTI AISYAH walaupun ada kelainan pada kelamin, mendengar penyampaikan terdakwa tersebut saksi korban SITTI AISYAH merasa percaya sehingga saksi korban SITTI AISYAH bertanya kepada terdakwa berapa biaya yang harus disediakan, kemudian terdakwa menyampaikan agar menyiapkan dana sebesar Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), namun pada waktu itu saksi korban SITTI AISYAH belum mempunyai uang dan menyampaikan akan mengusahakan untuk menyiapkan dana tersebut dengan menjaminkan sertifikat rumah diBank.
- Bahwa setelah pengajuan pinjaman saksi korban SITTI AISYAH cair di Bank BRI, maka pada tanggal 28 Februari 2023 saksi korban SITTI AISYAH mentrasfer ke rekening bank BRI terdakwa dengan no.rek 064201036535506 AN.MUH.ANUGRAH sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan domisili. Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2023 saksi korban SITTI AISYAH mentrasfer lagi ke rekening bank BRI terdakwa dengan no.rek 064201036535506 AN.MUH.ANUGRAH sebesar 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan, sehingga total dana yang ditransfer saksi korban SITTI AISYAH kepada terdakwa sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Selanjutnya anak saksi korban SITTI AISYAH bernama MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan anggota polri tahun 2023 berdasarkan data dari Biro SDM Polda Sulabar pada tahun 2023 saksi MUH. IHSAN HAS’YIM ARSYAH terdaftar sebagai casis jalur Bintara PTU dengan No. Ujian 033636/P/0478, Namun dinyatakan tidak lulus karena gugur pada saat pengumuman hasil kesehatan pertama, kemudian terdakwa meminta anak saksi korban SITTI AISYAH lagi untuk mendaftar di tahun 2024 dan terdaftar sebagai casis Bintara PTU dengan No. Ujian 033636/P/0581 Namun dinyatakan tidak lulus lagi karena gugur di kesehatan pertama, selanjutnya terdakwa menyuruh lagi saksi MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH untuk mendaftar lewat jalur pendaftaran Rekpro (Rekrutmen Pro Aktiv), namun pada saat tiba waktu pendaftaran tersebut, terdakwa tidak menyampaikan kepada saksi MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH sampai pendaftaran tersebut ditutup, sehingga sampai sekarang saksi MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH tidak menjadi anggota polri dan uang yang diambil oleh terdakwa untuk pengurusan casis anggota polri milik saksi korban SITTI AISYAH tidak dikembalikan.
- Bahwa terdakwa secara sadar dan sudah mengetahui jika terdakwa tidak diperbolehkan mengurus casis anggota polri karena terdakwa bukan panitia penerimaan casis polri pada tahun 2023 dan tahun 2024, dan terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kewenangan untuk meluluskan peserta casis polri karena sistem penerimaan Polri menggunakan prinsip BETAH, tanpa ada pungutan biaya dan tiap-tiap hasil tes/pemeriksaan disampaikan kepada peserta dan bagi yang tidak memenuhi syarat/tidak lulus mendapatkan konseling dari panitia tim Psikologi serta pada pelaksanaannya diawasi langsung oleh Itwasda, Bidpropam serta LSM (pengawas eksternal), namun terdakwa tetap menyakinkan saksi korban SITTI AISYAH jika terdakwa bisa meluluskan saksi MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH sebagai anggota polri dan meminta uang pengurusan sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah),
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUH.ANUGRAH, saksi korban SITTI AISYAH mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa MUH.ANUGRAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. -----------------------
---------- ATAU -----------
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa MUH. ANUGRAH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, di Riverside Burger & Coffe Shop Jalan Jend. Sudirman, Lingkungan Pattallassang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, terdakwa yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 bertempat di Riverside Burger & Coffe Shop Takalar jalan poros Takalar, terdakwa bertemu dengan saksi korban SITTI AISYAH yang diperkenalkan oleh saksi IRSANDI INDAR (teman sekampung terdakwa), dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan jika terdakwa bisa mengurus casis anggota polri sampai lulus dan menawarkan agar anak saksi korban SITTI AISYAH diurus oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada waktu itu terdakwa menyampaikan dan menyakinkan saksi korban SITTI AISYAH jika terdakwa dapat mengurus anak saksi korban SITTI AISYAH masuk menjadi anggota polri sampai lulus dengan ketentuan menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusannya, kemudian saksi korban SITTI AISYAH menyampaikan kepada terdakwa jika anak saksi korban SITTI AISYAH mempunyai kekurangan yaitu kelainan pada kelamin yaitu parakokel (monotestis), namun terdakwa menyakinkan kembali saksi korban SITTI AISYAH bahwa terdakwa mampu meluluskan anak saksi korban SITTI AISYAH walaupun ada kelainan pada kelamin, mendengar penyampaikan terdakwa tersebut saksi korban SITTI AISYAH merasa percaya sehingga saksi korban SITTI AISYAH bertanya kepada terdakwa berapa biaya yang harus disediakan, kemudian terdakwa menyampaikan agar menyiapkan dana sebesar Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), namun pada waktu itu saksi korban SITTI AISYAH belum mempunyai uang dan menyampaikan akan mengusahakan untuk menyiapkan dana tersebut dengan menjaminkan sertifikat rumah diBank.
- Bahwa setelah pengajuan pinjaman saksi korban SITTI AISYAH cair di Bank BRI, maka pada tanggal 28 pebruari 2023 saksi korban SITTI AISYAH mentrasfer ke rekening bank BRI terdakwa dengan no.rek 064201036535506 AN.MUH.ANUGRAH sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan domisili. Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2023 saksi korban SITTI AISYAH mentrasfer lagi ke rekening bank BRI terdakwa dengan no.rek 064201036535506 AN.MUH.ANUGRAH sebesar 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan, sehingga total dana yang ditransfer saksi korban SITTI AISYAH kepada terdakwa sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Selanjutnya anak saksi korban SITTI AISYAH bernama MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan anggota polri tahun 2023 berdasarkan data dari Biro SDM Polda Sulabar pada tahun 2023 saksi MUH. IHSAN HAS’YIM ARSYAH terdaftar sebagai casis jalur Bintara PTU dengan No. Ujian 033636/P/0478, Namun dinyatakan tidak lulus karena gugur pada saat pengumuman hasil kesehatan pertama, kemudian terdakwa meminta anak saksi korban SITTI AISYAH lagi untuk mendaftar di tahun 2024 dan terdaftar sebagai casis Bintara PTU dengan No. Ujian 033636/P/0581 Namun dinyatakan tidak lulus lagi karena gugur di kesehatan pertama, selanjutnya terdakwa menyuruh lagi saksi MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH untuk mendaftar lewat jalur pendaftaran Rekpro (Rekrutmen Pro Aktiv), namun pada saat tiba waktu pendaftaran tersebut, terdakwa tidak menyampaikan kepada saksi MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH sampai pendaftaran tersebut ditutup, sehingga sampai sekarang saksi MUH.IHSAN HAS’YIM ARSYAH tidak menjadi anggota polri dan uang yang diambil oleh terdakwa untuk pengurusan casis anggota polri milik saksi korban SITTI AISYAH tidak dikembalikan.
- Bahwa terdakwa bukan panitia penerimaan casis polri pada tahun 2023 dan tahun 2024, dan terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kewenangan untuk meluluskan peserta casis polri karena sistem penerimaan Polri menggunakan prinsip BETAH, tanpa ada pungutan biaya dan tiap-tiap hasil tes/pemeriksaan disampaikan kepada peserta dan bagi yang tidak memenuhi syarat/tidak lulus mendapatkan konseling dari panitia tim Psikologi serta pada pelaksanaannya diawasi langsung oleh Itwasda, Bidpropam serta LSM (pengawas eksternal), namun terdakwa tetap meminta uang kepada saksi korban SITTI AISYAH untuk biaya pengurusan casis anggota polri, namun uang tersebut dipergunakan terdakwa kepentingan pribadi terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa MUH.ANUGRAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. ---------------- |