Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Tka Ika Vebrianty, S.H SUHAFIT DG NABA Alias BABA Bin SYAMSUDDIN DG NGAWING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-47/P.4.32/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAFIT DG NABA Alias BABA Bin SYAMSUDDIN DG NGAWING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUHAFIT DG NABA ALIAS BABA BIN SYAMSUDDIN DG NGAWING pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jln. Jendral Sudirman kel. Kalabbirang kec. Pattallassang Kabupaten Takalar tepatnya di pekarangan Kantor Samsat Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 10.30 Wita berawal pada saat SUHAFIT DG NABA ALIAS BABA BIN SYAMSUDDIN DG NGAWING (selanjutnya disebut Terdakwa) pergi ke kantor Samsat Takalar dengan tujuan untuk mengambil plat kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor milik terdakwa, setibanya terdakwa di Kantor Samsat Takalar terdakwa langsung mengambil STNK motor dan plat kendaraan miliknya setelah itu terdakwa melihat saksi Alimuddin Dg Ngalle (saksi korban) yang mana tedakwa dan saksi korban ini sebelumnya pernah berselisih paham pada saat bekerja di Kalimantan, pada saat itu saksi korban sedang duduk-duduk di pekarangan kantor Samsat Takalar, kemudian terdakwa menegur saksi korban dengan mengatakan “niakki dg Ngalle” lalu dijawab oleh saksi korban “angngapai” kemudian terdakwa menjawab “janganki disini karena kantor” dan dijawab kembali oleh saksi korban “biarmi disini”, kemudian terdakwa mengatakan “tailasomu” kepada saksi korban, lalu saksi korban kembali menjawab “kau juga”. Setelah itu terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motornya sampai di pintu gerbang Kantor Samsat Takalar, lalu masuk kembali ke dalam pekarangan kantor samsat Takalar kemudian memanggil saksi korban dengan melambaikan tangannya kearah saksi korban namun tidak dihiraukan oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa sempat keluar lagi menggunakan sepeda motor dan masuk kembali lalu memarkir motornya dan mendatangi saksi korban lalu langsung melompati dan mendorong saksi korban sehingga saksi korban terdorong dan terbentur pada kursi hingga terjatuh dengan posisi terbaring di tanah. Kemudian terdakwa menaiki badan korban lalu memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangannya sehingga mengenai pipi kanan saksi korban yang membuat saksi korban merasa kesakitan pada bagian rahangnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Alimuddin Dg Ngalle mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Nomor : 800/09RSUD-VER/1/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Farhan Fahryan selaku dokter yang memeriksa saksi korban  yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
  • Pada bagian wajah tampak luka lecet di area pipi kanan dengan Panjang kurang lebih tiga sentometer dan lebar kurang lebih satu sentimeter, perdarahan aktif tidak ada;
  • Pada bagian anggota Gerak bagian atas pada lengan bawah kiri tampak luka gores dari arah siku menuju pertengahan lengan bawah, luka sepanjang kurang lebih delapan sentimeter lebar satu sentimeter, perdarahan aktif tidak ada.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya