Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Tka Muh. Fachrul Ummah Said, S.H NURDIN KABIR alias NURDIN bin ABD. KABIR Dg. GASSING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-56/P.4.32/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN KABIR alias NURDIN bin ABD. KABIR Dg. GASSING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NURDIN KABIR Alias NURDIN Bin ABD. KABIR DG GASSING Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Kadir Kelurahan Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. Dg. Kulle (DPO Nomor:DPO/57/I/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba) untuk memesan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ada barang ta?” kemudian Sdr. Dg. Kulle Menjawab “Ada ji mauKi berapa?” kemudian terdakwa menjawab “1 gram” kemudian dibalas Sdr. Dg. Kulle “TF Mki” setelah itu Terdakwa dikirimkan nomor dana milik Sdr Dg. Kulle, selanjutnya sekira pukul 16.00 wita Terdakwa langsung menuju ke ATM BRI link yang berada di dekat rumah Terdakwa di jalan Abdul Kadir Kelurahan Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke nomor aplikasi Dana Sdr. Dg. Kulle ,kemudian Sdr. Dg. Kulle mengirimkan maps yang jaraknya sekitar kurang lebih 15 meter dari rumah terdakwa setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan berjalan kaki yang letak tempelannya sekitar 15 meter berupa satu buah lakban biru di pinggir jalan di sela-sela rumput menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 18.30 wita terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut ke beberapa sachet yang berjumlah 10 sachet setelah itu terdakwa memasukkannya ke dalam kotak merk Biutte.co dan menyimpannya di atas kasur didalam kamar tidur terdakwa.

 

  • Bahwa sekitar pukul 00.30 Wita datang beberapa orang berpakaian preman yang merupakan petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika dan langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di atas kasur dalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah kotak merk biutte.co yang berisi 8 (delapan) sachet narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet plastik warna merah yang ditemukan diatas kasur dalam kamar tidur terdakwa

 

  • Bahwa ketika diinterogasi terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari Sdr Dg. Kulle dengan harga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa jual dengan harga sekitar Rp. 150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila semua narkotika jenis shabu tersebut laku terjual makan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 1094/NNF/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,Mkes. selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti yang didalam terdapat :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0613 gram dan berat Akhir 0,0118 gram;
  • 1 (Satu) sachet plastik didalamnya terdapat 2 (Dua) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat awal 0,1354 gram dan berat akhir 0,0853 gram;
  • 1 (Satu) sachet plastik didalamnya terdapat 6 (Enam) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat awal seluruhnya 0,3327 gram dan berat akhir 0,2725 gram;
  • 1 (Satu) buah sendok bekas pakai;
  • 1 (Satu) botol plastik berisi urine

Keseluruhan barang bukti milik terdakwa NURDIN KABIR Alias NURDIN Bin ABD. KABIR DG GASSING adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa NURDIN KABIR Alias NURDIN Bin ABD. KABIR DG GASSING tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa NURDIN KABIR Alias NURDIN Bin ABD. KABIR DG GASSING pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Kadir Kel. Galesong Kota Kec. Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa memiliki narkotika jenis shabu yang sudah dipesan dari Sdr. Dg. Kulle (DPO Nomor:DPO/57/I/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba) kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut seorang diri didalam kamar setelah itu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut diatas Kasur dalam kamar terdakwa kemudian sekitar pukul 00.30 Wita datang beberapa orang berpakaian preman yang merupakan petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika dan langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa dan ditemukan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu di atas kasur dalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah kotak merk biutte.co yang berisi 8 (delapan) sachet berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet plastik warna merah yang juga ditemukan diatas kasur dalam kamar tidur terdakwa dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui jika shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Sdr. Dg. Kulle, sehingga petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan mencari Sdr. Dg. Kulle namun petugas kepolisian tidak menemukannya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap aparat yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 1094/NNF/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,Mkes. selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti yang didalam terdapat :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0613 gram dan berat Akhir 0,0118 gram;
  • 1 (Satu) sachet plastik didalamnya terdapat 2 (Dua) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat awal 0,1354 gram dan berat akhir 0,0853 gram;
  • 1 (Satu) sachet plastik didalamnya terdapat 6 (Enam) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat awal seluruhnya 0,3327 gram dan berat akhir 0,2725 gram;
  • 1 (Satu) buah sendok bekas pakai;
  • 1 (Satu) botol plastik berisi urine

Keseluruhan barang bukti milik terdakwa NURDIN KABIR Alias NURDIN Bin ABD. KABIR DG GASSING adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa NURDIN KABIR Alias NURDIN Bin ABD. KABIR DG GASSING tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya