Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Tka Herlina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herlina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama ayah Pemohon yakni Dg Nuju yang tertera pada Akta Kelahiran No. 7305-LT-25112025-0014 dan Kartu Keluarga No. 7305032501054232, serta M. Yakob Dg Nuju yang tertera pada Buku Nikah No. 328/7/XII/2000 adalah keliru, seharusnya Yakob sesuai yang tertera pada Ijazah No. 06 OB oe 0816635;
  3. Menetapkan bahwa nama ibu Pemohon yakni Ti’no yang tertera pada Akta Kelahiran No. 7305-LT-25112025-0014 dan Kartu Keluarga No. 7305032501054232 adalah keliru, seharusnya Bungaduri Dg Ti’no sesuai yang tertera pada KTP NIK 7305037112500006;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar dan Kantor Urusan Agama Kec. Polongbangkeng Selatan Kab. Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak