Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Tka 1.Aisyah Dg.Pa’ja
2.Sadulang Dg. Lallo
3.Hatijah
4.ST. AMINAH
5.SYAFARUDDIN DG. NYA’LA
6.SYARIFUDDIN
7.SAHARUDDIN, SE
8.SAMSINAH
9.ZAINUDDIN
10.SALAWATI, AMD.KEB
1.HUSAIN DG TULUNG
2.ASIS DG SISI
3.MANSYUR DG TABANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aisyah Dg.Pa’ja
2Sadulang Dg. Lallo
3Hatijah
4ST. AMINAH
5SYAFARUDDIN DG. NYA’LA
6SYARIFUDDIN
7SAHARUDDIN, SE
8SAMSINAH
9ZAINUDDIN
10SALAWATI, AMD.KEB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HUSAIN DG TULUNG
2ASIS DG SISI
3MANSYUR DG TABANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan untuk Sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, I, II, dan III, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian; serta mengembalikan lokasi objek tanah sengketa tersebut.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat, I, II, dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada Tergugat, I, II, dan III untuk menyerahkan lokasi objek tanah sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris almarhum Daming Daeng Limpo, dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum kepada Tergugat, I, II, dan III, untuk membayar gantikerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah);
  6. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat, I, II, dan III;
  7. Menghukum kepada Tergugat, I, II, dan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak