| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kwitansi jual beli No.15/08/2024 sah untuk dan atas hukum;
- Menghukum Tergugat menyerahkan tanah/bangunan, Sertipikat No. 02099, yang terletak di Dusun Kampung Parang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Rasyid Dg. Nompo;
- Sebelah Barat : Ramli Dg. Eppe;
- Sebelah Utara : Nursiah Intang
- Sebelah Selatan : Jalan
Tanah dan/atau bangunan tersebut diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, isi bangunan dalam keadaan kosong, dan tanpa syarat apa pun.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|