Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-32/P.4.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa Darwis pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Ernawati Dg Nasi (Korban), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar Saksi Ernawati sedang bersama Terdakwa dikontrakan milik Saksi Sriyani. Kemudian terjadi adu mulut karena Terdakwa menghapus foto-foto Saksi Ernawati di handphone milik Saksi Ernawati, lalu Terdakwa berkata “Diam mako sundala kakbulamma”, lalu Terdakwa menarik tangan Saksi Ernawati dan menyeret ke dalam kolong lemari kayu dan membenturkan badan serta kepala Saksi Ernawati ke lemari beberapa kali hingga bibir Saksi Ernawati mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa menyeret badan Saksi Ernawati keluar dari kamar menuju ke ruang tamu, lalu menindih Saksi Ernawati dan meludahi wajah Saksi Ernawati sebanyak 3 (tiga) kali. Karena Saksi Ernawati berteriak dan meminta ampun, Terdakwa melepaskan Saksi Ernawati dan langsung pergi dari kontrakan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Ernawati mengalami luka memar dan luka lecet sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Dg Ngalle Nomor: 800/21/RSUD-VER/11/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Annisah Nur Rahma S selaku dokter yang memeriksa Saksi Ernawati pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 pukul 14.30 Wita, yang mana hasil pemeriksaanya sebagai berikut:

Bahu:

  • Tampak luka memar berwarna keunguan ukuran tiga koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

Anggota Gerak:

Atas: Pada punggung tangan kiri tampak luka memar berwarna ungu kemerahan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

Bawah: Pada lengan kiri bawah terdapat luka lecet gores berwarna kemerahan ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

Kesimpulan:

Luka akibat persentuhan benda dengan permukaan tumpul dan benda permukaan runcing, luka derajat ringan.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya