Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2025/PN Tka | Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. | DARWIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-32/P.4.32/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa Darwis pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Ernawati Dg Nasi (Korban), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahu:
Anggota Gerak: Atas: Pada punggung tangan kiri tampak luka memar berwarna ungu kemerahan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Bawah: Pada lengan kiri bawah terdapat luka lecet gores berwarna kemerahan ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Kesimpulan: Luka akibat persentuhan benda dengan permukaan tumpul dan benda permukaan runcing, luka derajat ringan. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |