| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perubahan Nama Pemohon;
- Menetapkan sah Perbaikan Nama Pemohon semula GASSING menjadi BACO DG GASSING, Berdasarkan Paspor Pemohon Nomor: A 033287 yang dikeluarkan oleh Kantor Imgrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Tertanggal: 07 Juni 2011 dan Kartu Tanda Keluarga Nomor: 7305022501055159 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, Tertanggal: 22 Oktober 2008;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|