| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan poros Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa didatangi oleh temannya yang bernama Lk. DG. TINGGI dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan sabu-sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa pun mengiyakan dan berangkat bersama dengan Lk. DG. TINGGI menuju Daerah Pajokki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa untuk pergi membeli sabu. Setelah berada di Daerah Pajokki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa Lk. DG. TINGGI kemudian berhenti disebuah warung dan meminta kepada Terdakwa untuk pergi sendirian membeli sabu-sabu tersebut. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Lk. DG. TINGGI dan berangkat sendirian menuju ke tempat yang biasanya Terdakwa membeli sabu-sabu yaitu di warung / rumah milik Lk. DG. BANI. Setibanya di warung tersebut Terdakwa melihat Lk. MANTA yang merupakan Saudara dari Lk. DG. BANI sedang duduk didepan warung dan Terdakwa pun meminta membeli sabu kepada Lk. MANTA seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa lalu diberikan sabu oleh Lk. MANTA dan kemudian diselipkan oleh Terdakwa pada plastik luar kemasan rokok merk OPAA milik Terdakwa dan dimasukkan ke dalam saku celana miliknya.
- Setelah itu Terdakwa kembali ke warung dimana Lk. DG. TINGGI menunggu dan memperlihatkan 1 (satu) saset sabu yang telah dibeli tersebut kepada Lk. DG. TINGGI, namun Lk. DG. TINGGI menyuruh Terdakwa untuk menyimpan dan membawa saja sabu-sabu tersebut. Diperjalanan Terdakwa lalu diajak oleh Lk. DG. TINGGI ikut kerumahnya untuk ganti baju di daerah Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Setelah dari rumah Lk. DG. TINGGI, Terdakwa lalu diajak untuk pergi melihat kerjaan lemari yang dijanjikan serta Terdakwa juga di janji akan diberikan imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada saat diperjalanan Lk. DG. TINGGI juga sempat mengajak seorang temannya yang ditemui dipinggir jalan lalu lanjut ke tempat yang dimaksud oleh Lk. DG. TINGGI. Setelah sampai disekitaran Jalan poros Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar Lk. DG. TINGGI memberhentikan kendaraannya disebuah warung lalu Terdakwa masuk ke warung membeli minuman dingin dan setelah Terdakwa keluar dari warung tersebut Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Takalar.
- Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 3983/NNF/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani,S.Si bahwa barang bukti milik Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA berupa 1 (satu) sashet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0890 gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana terdapat perubahan terhadap penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika pada point 145 dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan poros Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa didatangi oleh temannya yang bernama Lk. DG. TINGGI dan mengajak Terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa dengan Lk. DG. TINGGI berangkat menuju Daerah Pajokki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa untuk pergi membeli sabu. Setelah berada di Daerah Pajokki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa Lk. DG. TINGGI kemudian berhenti disebuah warung dan meminta kepada Terdakwa untuk pergi sendirian membeli sabu, sedangkan Lk. DG. TINGGI menunggu di warung. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Lk. DG. TINGGI dan berangkat ke sebuah warung milik Lk. MANTA dan meminta membeli sabu kepada Lk. MANTA seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa diberikan sabu oleh Lk. MANTA yang kemudian Terdakwa selipkan pada plastik luar kemasan rokok merk OPAA milik Terdakwa dan dimasukkan dalam saku celana milik Terdakwa.
- Terdakwa lalu kembali menemui Lk. DG. TINGGI lalu diajak oleh Lk. DG. TINGGI ikut kerumahnya untuk ganti baju di daerah Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Setelah Lk. DG. TINGGI berganti baju, Terdakwa selanjutnya diajak untuk pergi melihat kerjaan lemari yang dijanjikan oleh Lk. DG. TINGGI. Setelah sampai disekitaran Jalan poros Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar Lk. DG. TINGGI singgah disebuah warung dan meminta Terdakwa untuk masuk membeli minuman dingin dan setelah Terdakwa keluar dari warung tersebut Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Takalar.
- Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 3983/NNF/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani,S.Si bahwa barang bukti milik Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA berupa 1 (satu) sashet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0890 gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana terdapat perubahan terhadap penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika pada point 145 dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa RIZAL Alias ICA Bin DARWIS DG. MALA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------- |