Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Tka NURSALIM Dg. NOMPO 1.SATRIANI DG. KEBO
2.H. DG. NI’NING Binti Jappu Dg. Lalla’
3.SYAMSUDDIN DG. NGAWING Bin H. HAKIM DG. BELLA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSALIM Dg. NOMPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SH., MHNURSALIM Dg. NOMPO
Tergugat
NoNama
1SATRIANI DG. KEBO
2H. DG. NI’NING Binti Jappu Dg. Lalla’
3SYAMSUDDIN DG. NGAWING Bin H. HAKIM DG. BELLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BASRI DG. NGOPA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL ATR/BPN KAB. TAKALAR
3PPATS Camat Sanrobone
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMIER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Misi Dg. Lallo dan Bae Dg. Sunggu Binti Barokke yang memiliki Legal Standing untuk mengajukan dan mendaftarkan Gugatan tersebut;
  3. Menyatakan Objek Sengketa I dengan Luas ± 1.000 (seribu meter persegi) dimana Lokasi tersebut berupa Sawah yang beralamat di Dusun Tonasa II/Bontoa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar dengan Batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------
    - Sebelah Utara         : Tanah Milik Misi Dg. Lallo (Almarhum) Yang dikuasai oleh Tergugat I dan Jalan Poros Tonasa.
    - Sebelah Timur         : Rumah Milik Arifin Dg. Sikki dan Tanah Tergugat III.
    - Sebelah Selatan     : Sawah Milik Dina Dg. So’na.
    - Sebelah Barat         : Tanah Milik Misi Dg. Lallo (Almarhum).
    Dan Objek Sengketa II dengan Luas ± 105 M?2; berupa Tanah Kering yang beralamat di di Dusun Tonasa II/Bontoa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar dengan Batas-batas sebagai berikut :----------------
    - Sebelah Utara         : Jalan Poros Tonasa.
    - Sebelah Timur         : Tanah Milik Misi Dg. Lallo (Almarhum) Yang dikuasai oleh Tergugat III.
    - Sebelah Selatan      : Tanah Milik Misi Dg. Lallo (Almarhum) Yang dikuasai oleh Tergugat III.
    - Sebelah Barat         : Tanah dan Rumah Milik Misi Dg. Lallo (Almarhum).
    Adalah sah Milik Orang Tua Penggugat yang bernama Misi Dg. Lallo;
  4. Menyatakan Surat Keterangan Jual beli Antara Jappu Dg. Lalla’ (Orang Tua Tergugat II dan Kakek Tergugat I) sebagai Penjual dengan Misi Dg. Lallo (Orang Tua Penggugat) sebagai Pembeli Tertanggal 16 Februari tahun 1974 adalah Sah dan Mengikat atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00319 tahun 20015/Tonasa atas Nama H. Dg. Ni’ning (Tergugat II) tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat atas Objek Sengketa I tersebut;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli No. 324/2021 tanggal 29 Desember 2021 tidak sah atas Penjualan Objek Sengketa I antara Tergugat II dengan Tergugat III;
  7. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan Mengsertifikatkan Objek Sengketa milik Orang Tua Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak;
  8. Memerintahkan Kepada Para Terguggat dan siapapun yang berada diatas Objek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Penggugat tanpa Syarat dan tanpa beban apapun;
  9. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada siapapun yang menguasai Objek Sengketa untuk tidak melakukan aktivitas apapun diatas objek sengketa I dan Objek Sengketa II sebelum adanya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap;
  10. Memerintahkan kepada semua Pihak dalam Perkara Aquo untuk Tunduk dan Taat pada Putusan tersebut;
  11. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II Tersebut;
  12. Membebankan kepada Para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut;

SUBSIDER:

Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar Takalar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak