Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa Kulle Dg Gassing pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Dusun Topejawa Lama, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tahun 1999 Saksi Baharuddin Dg Romo membeli tanah dari Sdri. Nuraini, kemudian pada tahun 2000 Saksi Baharuddin Dg Romo melakukan balik nama pada sertifikat tersebut sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00297 atas nama Baharuddin Dg Romo dengan luas 2.063 m2 (dua ribu enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Dusun Topejawa Lama, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yang mana lokasi tanah tersebut mempunyai batas-batas yaitu:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah tempat tinggal milik Noro Dg Sangnging;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan umum Dusun Topejawa Lama, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Dg Puji;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah sawah Karaeng Ngawing.
- Bahwa karena Terdakwa memiliki tanah tepat didepan lokasi tanah milik Saksi Baharuddin Dg Romo dan Terdakwa merasa tanah yang berada dibelakangnya juga bagian dari tanah miliknya, maka sekira awal tahun 2024, Terdakwa merusak tanaman dan sumur yang ada diatas tanah milik Saksi Baharuddin Dg Romo.
- Kemudian pada tanggal 28 Januari 2024, Saksi Syarifuddin yang sedang melintas di depan lokasi tanah milik Saksi Baharuddin Dg Romo, melihat Terdakwa masuk ke dalam lokasi dan memasang pagar yang terbuat dari bambu dan kayu diatas tanah milik Terdakwa sejauh kurang lebih 15 (lima belas) meter. Namun tindakan Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan izin terlebih dahulu dari Saksi Baharuddin Dg Romo.
- Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi Baharuddin Dg Romo memberikan surat teguran lisan (somasi) kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 13 Maret 2024 dan 18 Maret 2024, namun hingga saat ini somasi tersebut tetap tidak diindahkan oleh Terdakwa.
- Bahwa lokasi tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00297 atas nama Baharuddin Dg Romo telah dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 06 September 2024 oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar sebagaimana Surat Ukur 00002/Topejawa tanggal 06 September 2024 dengan luas 2.063 m2 (dua ribu enam puluh tiga meter persegi). Adapun hasil pengukuran tersebut yaitu tanah yang diberikan pembatas oleh Terdakwa berada pada sebagian tanah milik Saksi Baharuddin Dg Romo. Sehingga Terdakwa tidak memiliki hak atas lokasi tanah yang saat ini dipasang batas bambu dan kayu.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP. |