Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Tka Daeng Rudding Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Daeng Rudding
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama dan tanggal lahir dari PEMOHON yaitu dalam KTP NIK 7305050107490129, KK Nomor. 7305052501057798 dan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7305-LT-12062025-0014 milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama DAENG RUDDING tempat tanggal lahir Ballaparang 01 Juli 1949 alamat di Ballaparang RT/RW 002/002 Desa Galesong Kota, Kec. Galesong, Kab Takalar adalah salah/keliru, yang benar nama PEMOHON yaitu RUDDING JAMALI SALEWANGAN tempat tanggal lahir Ballaparang, 31 Desember 1955 alamat di Ballaparang Desa Galesong Timur, Kec. Galesong, Kab Takalar sesuai dengan identits PEMOHON dalam PASPOR Nomor : A3100524 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Beda nama dengan Nomor: 230/DGT/SKBN/V/2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Galesong Timur tertanggal 21 Mei 2025;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama dan tanggal lahir dari PEMOHON yaitu dalam KTP NIK 7305050107490129, KK Nomor. 7305052501057798, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7305-LT-12062025-0014 milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dari DAENG RUDDING tempat tanggal lahir Ballaparang 01 Juli 1949 alamat di Ballaparang RT/RW 002/002 Desa Galesong Kota, Kec. Galesong diubah menjadi RUDDING JAMALI SALEWANGAN tempat tanggal lahir Ballaparang, 31 Desember 1955 alamat di Ballaparang RT/RW 002/002 Desa Galesong Timur, Kec. Galesong, Kab. Takalar sesuai dengan identits PEMOHON dalam PASPOR Nomor : A3100524 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Beda nama dengan Nomor: 230/DGT/SKBN/V/2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Galesong Timur tertanggal 21 Mei 2025;
  4. Membebankan  biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak