| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Iskandar Kamarang telah meninggal dunia pada tanggal 15-08-1995 di rumah dikarenakan sakit dan dikebumikan pada tanggal 15-08-1995 di Pekuburan Keluarga Lingkungan Biring Balang, Kel. Bajeng, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Takalar untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut ke dalam register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|