Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Tka H. Amril, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Amril, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Iskandar Kamarang telah meninggal dunia pada tanggal 15-08-1995 di rumah dikarenakan sakit dan dikebumikan pada tanggal 15-08-1995 di Pekuburan Keluarga Lingkungan Biring Balang, Kel. Bajeng, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Takalar untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut ke dalam register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak