Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Tka 1.JOHA Dg. Tiro bin Gaappa
2.NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung
2.H. ABDUL MAJID Dg. Nyallang
3.HAMID Dg. Sikki (Ahli Waris dari Almarhumah JAATI Dg. Baji)
4.SUMARNI binti Sengka
5.JOMPONG Dg. Kulle bin Nanggong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHA Dg. Tiro bin Gaappa
2NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLJOHA Dg. Tiro bin Gaappa
2ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLNAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung
Tergugat
NoNama
1H. ABDUL MAJID Dg. Nyallang
2HAMID Dg. Sikki (Ahli Waris dari Almarhumah JAATI Dg. Baji)
3SUMARNI binti Sengka
4JOMPONG Dg. Kulle bin Nanggong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Wilayah Kecamatan Laikang
2Kepala Desa Panyangkalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Warisan (Objek Perkara) tersebut TIDAK SAH dan/atau TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apapun;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 (Ahli Waris dari Almarhumah JAATI Dg. Baji) dan Tergugat 3 (Ahli Waris dari Almarhum SENGKA Dg. Nai bin Arrung) yang menggunakan surat Keterangan Warisan (Objek perkara) tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan cap jempol atas nama Para Penggugat dan atau Siapa saja yang keberatan di atasnya adalah tidak sah / cacat hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggunakan surat tersebut dalam bentuk apapun sejak sebelum Para Penggugat mengajukan Gugatan ini dan sampai kapanpun;
  6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk memberikan ganti kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng, secara suka rela dan tanpa syarat apapun jika dipandang perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia;
  7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Para Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng, secara suka rela dan tanpa syarat apapun jika dipandang perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
  9. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  10. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan para Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak