Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Tka Lenteng Dg Puji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat 47/Pdt.P/2025/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Lenteng Dg Puji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas nama orang tua PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah TALLA DG ROWA dan YATIA DG SAYANG adalah salah/keliru. Dan Yang benar adalah nama MANGALENRONG DG NGOLA dan KUMALA DG MEMANG sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2014 dengan Nomor:7305012501052136 dari Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Takalar, Serta Surat Keterangan Beda nama Nomor:700/159/DB/VII/2025 dari Kantor Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar tertanggal 03 Juli 2025;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah KK No. 7305081107240001 dari Nama Lenteng DG Puji menjadi KK No. 7305012501052136
  4. Membebankan   biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak