Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Tka Drs. H. Amiruddin H. Baso Dg. Salle Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Amiruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiDrs. H. Amiruddin
Tergugat
NoNama
1H. Baso Dg. Salle
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kab. Takalar
2BPN. Kab. Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan tanah pada Persil Nomor.06 a. D.II, Kohir Nomor 5 C.I seluas 2600 M2 (dua ribu enam ratus meter persegi) terletak di Beba Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan tanah milik St. Maemuna Binti Burhan.
  • Timur berbatasan dengan tanah milik H. Baharuddin Bin Burhan.
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Abd Majid Bin Lala.
  • Barat berbatasan dengan jalanan desa

Yang di tempati oleh SD Nomor 94 Beba adalah milik Penggugat:

  1. Menyatakan  perbuatan Tergugat yang memfasilitasi turut Tergugat I sehingga terbit Sertifikat Hak Pakai Nomorl 05 tanggal 30 Juli 2012 dengan surat ukur tanggal 24 Juli  2012 Nomor 00221/Tamasaju/2012 seluas 2057 M2 (dua ribu lima puluh tujuh meter persegi) telah melanggar hak dan merugikan  Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar kompensasi objek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,-/ meter persegi (lima ratu ribu rupiah permeter persegi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nilai kerugian materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu mliar dua puluh lima juta rupiah);
  4. Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwansom) Sebesar Rp. 1.000.000, 00- (Satu Juta Rupiah) Perhari di hitung dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequ et bono).

Demikian gugatan Penggugat yang Kami ajukan atas perhatian yang Mulia Majelis Hakim Kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak