Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah pada Persil Nomor.06 a. D.II, Kohir Nomor 5 C.I seluas 2600 M2 (dua ribu enam ratus meter persegi) terletak di Beba Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik St. Maemuna Binti Burhan.
- Timur berbatasan dengan tanah milik H. Baharuddin Bin Burhan.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Abd Majid Bin Lala.
- Barat berbatasan dengan jalanan desa
Yang di tempati oleh SD Nomor 94 Beba adalah milik Penggugat:
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memfasilitasi turut Tergugat I sehingga terbit Sertifikat Hak Pakai Nomorl 05 tanggal 30 Juli 2012 dengan surat ukur tanggal 24 Juli 2012 Nomor 00221/Tamasaju/2012 seluas 2057 M2 (dua ribu lima puluh tujuh meter persegi) telah melanggar hak dan merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar kompensasi objek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,-/ meter persegi (lima ratu ribu rupiah permeter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nilai kerugian materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu mliar dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwansom) Sebesar Rp. 1.000.000, 00- (Satu Juta Rupiah) Perhari di hitung dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequ et bono).
Demikian gugatan Penggugat yang Kami ajukan atas perhatian yang Mulia Majelis Hakim Kami ucapkan banyak terima kasih. |