Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Tka 1.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2.A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
HERMAN DG. SE’RE Bin MASRI DG. RATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-43/P.4.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN DG. SE’RE Bin MASRI DG. RATE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa HERMAN DG SE’RE Bin MASRI DG RATE pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi SURIYANTI Alias ANTI Binti LAU DG BELLA (Saksi Korban)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa sedang melakukan pekerjaan pondasi rumah, kemudian datang YESSANG DG KANANG (istri terdakwa) memberitahukan kepada terdakwa, bahwa saksi SALEHUDDIN sedang berada di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar tepatnya di rumah Saksi Korban. Kemudian terdakwa berangkat menuju rumah saksi korban.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah saksi korban telah banyak warga atau massa yang berkumpul di depan rumah saksi korban, setelahnya terdakwa mengambil sebilah parang dari saksi RIJAL Bin HERMAN DG. SE’RE (anak terdakwa) kemudian terdakwa berjalan kedepan pintu rumah saksi korban sambil membawa sebilah parang, tetapi pada saat itu saksi korban telah berdiri dan membentangkan kedua tangannya di depan pintu rumah untuk menghalangi terdakwa masuk kedalam rumah tetapi terdakwa meminta saksi korban untuk mengeluarkan saksi SALEHUDDIN, tapi saksi korban tidak mau dan tetap menghalangi terdakwa untuk masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa marah dan bersikeras untuk masuk kedalam rumah dengan mengarahkan sebilah parang yang di bawa terdakwa menggunakan tangan kanan kearah depan, saksi korban berusaha untuk menghindar tetapi mengenai bagian perut korban sebelah kanan, dan terdakwa berteriak meminta saksi korban untuk mengeluarkan saksi SALEHUDDIN, kemudian setelah beberapa waktu pihak kepolisian datang untuk menenangkan massa dan pihak kepolisian mengamankan terdakwa ke kantor kepolisian resor takalar.
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Korban SURIYANTI Alias ANTI Binti LAU DG BELLA mengalami luka memar sebagaimana hasil Visum Et Repertum  No: 800/171/RSUD-VER/X/2025 dari RSUD HAJI PADJONGA DG. NGALLE atas nama SURIYANTI, Kelamin Perempuan, Usia 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Bontobaru Desa Cikoang Kecamatan laikang Kabupaten Takalar dilakukan pemeriksaan luar dengan hasil sebagai berikut: Terdapat satu buah luka memar berwarna biru keunguan pada perut kanan atas ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter (3 cm x 2,5 cm).
  • Bahwa saksi korban SURIYANTI Alias ANTI tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa karena merasakan sakit berupa nyeri pada bagian perut sebelah kanan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya