Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Tka | Massualle Bin Rajamang | H. Mallarangan Dg Tutu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
adalah bahagian dari tanah darat pada Persil Nomor 50 D1 Kohir Nomor 262 C1 seluas kurang lebih 30 (Tiga puluh) are atau 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) tercatat atas nama NIMBANG BIN TA’NANG adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan yang berhak memiliki objek sengketa adalah Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengakui kepemilikan Penggugat dan mempertahankan objek sengketa sebagai tanah miliknya adalah perbuatan melawan hukum; 5 Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara yang sah.
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya. 8. Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas objek sengketa atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan sita jaminan terhadap objek sengketa adalah sah; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwansom) Sebesar Rp. 1.000.000, 00- (Satu Juta Rupiah) Perhari di hitung dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara. Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono). Demikian gugatan Penggugat atas perhatian Majelis Hakim yang mulia Kami mengucapkan banyak terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |