Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Tka WIDYASONO HARDJO 1.MUSTARI TABAH
2.SIRAJUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDYASONO HARDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDIN, S.H.WIDYASONO HARDJO
Tergugat
NoNama
1MUSTARI TABAH
2SIRAJUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kecamatan Laikang
2Pemerintah Desa Punaga
3Kepala Dusun Punaga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga Akta Jual Beli AJB nomor : 264/JB/XI/KMB/1997, Persil 23.b.D.III, Kohir 21.C I, luas 6.300.M2 (Enam ribu tiga ratus) meter persegi atas nama WIDYASONO HARDJO, yang terletak di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Laikang yang sebelumnya adalah Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan;
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian; serta mengembalikan lokasi objek Tanah Sengketa tersebut kepada Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat ± 6.300.M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menghukum kepada para Tergugat, untuk menyerahkan lokasi objek Tanah Sengketa seluas ± 6.300.M2 kepada Penggugat, dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  6. Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar gantikerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar gantikerugian Inmateril Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah);
  8. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari para Tergugat;
  9. Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER :

Apabila Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo ET Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak