Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. MUH. SYABARUDDIN Alias SABAR Bin BAHARUDDIN DG LEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-51/P.4.32/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SYABARUDDIN Alias SABAR Bin BAHARUDDIN DG LEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Syabaruddin Alias Sabar Bin Baharuddin Dg Lewa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.20 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Dusun Bisara Desa Tonasa Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh temannya yakni Sdr. Sandi dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang nantinya Terdakwa akan dapat keuntungan dari sebagian sabu-sabu tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Suardi dan memesan 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa memberitahu Sdr. Sandi untuk mengirimkan uang ke nomor Akun Dana milik Sdr. Suardi.
  • Bahwa setelah selesai transaksi, sekira pukul 14.50 Wita Terdakwa pergi kerumah Sdr. Suardi menggunakan sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening. Lalu Terdakwa kembali pulang dan ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. Sandi dan keduanya sepakat untuk bertemu didekat rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di lokasi yang telah disepakati, saat itu Terdakwa ingin menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Sdr. Sandi namun tiba-tiba datang anggota polisi dari Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar yaitu Saksi Salatang Bin Abd Kadir dan Saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin.
  • Bahwa kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelumnya, Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Terdakwa sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.20 Wita Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi yang sudah mengikuti Terdakwa sebelumnya, mencurigai Terdakwa dan seorang laki-laki dan saat Terdakwa didekati oleh Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi, Terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip bening ke rumput yang tidak jauh dari motor Terdakwa dan Sdr. Sandi melarikan diri.  Saat dilakukan interogasi oleh Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan diserahkan kepada Sdr. Sandi. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Reserse Narkoba Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab.: 1941/NNF/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S,Si.,M.Si., serta mengetahui An. Kepala Bidang Laboratorium Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0872 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

----------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Muh. Syabaruddin Alias Sabar Bin Baharuddin Dg Lewa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.20 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Dusun Bisara Desa Tonasa Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh temannya yakni Sdr. Sandi dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Suardi dan memesan 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa memberitahu Sdr. Sandi untuk mengirimkan uang ke nomor Akun Dana milik Sdr. Suardi.
  • Bahwa setelah selesai transaksi, sekira pukul 14.50 Wita Terdakwa pergi kerumah Sdr. Suardi menggunakan sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening. Kemudian Terdakwa menggenggam paket sabu-sabu tersebut ditangannya dan kembali pulang, lalu ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. Sandi dan keduanya sepakat untuk bertemu didekat rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di lokasi yang telah disepakati, saat itu Terdakwa ingin menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Sdr. Sandi namun tiba-tiba datang anggota polisi dari Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar yaitu Saksi Salatang Bin Abd Kadir dan Saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin.
  • Bahwa kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelumnya, Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Terdakwa sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 15.20 Wita Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi yang sudah mengikuti Terdakwa sebelumnya, mencurigai Terdakwa dan seorang laki-laki dan saat Terdakwa didekati oleh Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi, Terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip bening ke rumput yang tidak jauh dari motor Terdakwa dan Sdr. Sandi melarikan diri.  Saat dilakukan interogasi oleh Saksi Salatang dan Saksi Rahmat Wahyudi, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan diserahkan kepada Sdr. Sandi. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Reserse Narkoba Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab.: 1941/NNF/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S,Si.,M.Si., serta mengetahui An. Kepala Bidang Laboratorium Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0872 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya