Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PN Tka Gassing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gassing
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Orang Yang Sama Pada Paspor Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa nama GASSING dan nama BACO DAENG GASSING RAJENG adalah orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai syarat sah perbaikan/penyesuaian data pada dokumen paspor Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi terkait untuk mencatatkan perbaikan tersebut pada dokumen Paspor Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak