Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama NURDIAH DG NGATI, tempat lahir Bontolebang, tanggal 01 Juli 1983, adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama NURDIAH , tempat lahir di Bontolebang, tanggal 28 Desember 1983, berdasarkan Kutipan Ijazah milik Pemohon Nomor : 004/055/1999 dan di perkuat dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 08/SKOS/DM/V/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Moncongkomba, tertanggal 14 Mei 2025 yang menerangkan bahwa nama NURDIA DG NGATI dan NURDIA yang tertera pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk NIK: 7305034107830167 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305032501055086, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7305-LT-14052025-0024 dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah Nama NURDIA DG NGATI Lahir di Bontolebang tanggal 01 Juli 1983 adalah salah/keliru. Yang benar adalah Nama NURDIA Lahir di Bontolebang, Tanggal 28 September 1983 sesuai dengan Ijazah milik Pemohon Nomor : 004/055/1999 dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 08/SKOS/DM/V/2025 dari Kantor Kepala Desa Moncongkomba tertanggal 14 Mei 2025 serta diperkuat dengan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama MUHAMMAD ILHAM Nomor 5842/1ST/XI/2011;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |