| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa FAISAL Alias DG.TALLI Bin ABD.KUDDUS DG.SIJAYA pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 02:00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B yang beralamat di Lingk. Ballo II Kel. Sombala Bellan Kec. Pattallassang Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah Mengambil Suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu 1 (satu) buah gitar merk Cowboy model No. GWC-235 NS warna coklat, beserta dengan 1 (satu) buah tas Gitar warna Hitam, 1 (satu) buah kabel gitar warna hitam dengan Panjang 3 (tiga) meter, dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bentuk melon berwarna hijau yang seluruhnya bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam yaitu sekitar pukul 02:00 wita dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yaitu Rumah saksikorban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana dilakukan dengan cara Merusak, Membongkar Pengaman Jendela Rumah Saksi/Korban atau Memakai Anak Kunci Palsu berupa kunci roda ban mobil yang berbentuk huruf L yang terbuat dari besi dan berbentuk pipih pada bagian ujung pegangannya (terlampir pada daftar pencarian barang). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Bahwa bermula pada saat saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B meninggalkan rumahnya yang beralamat di Lingk. Ballo II Kel. Sombala Bellan Kec. Pattallassang Kab. Takalar untuk berangkat ke Kota Makassar pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan Kamis 15 Januari 2026, sebelum saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B meninggalkan rumahnya tersebut, saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B memberitahu saksi BAHTIAR TAYANG, S.Ag BIN CONENG selaku orang tua dari saksi/korban dirumahnya yang berlokasi kurang lebih 100 meter dari rumah saksi/korban dan meminta kepada saksi BAHTIAR TAYANG, S.Ag BIN CONENG untuk menyalakan lampu rumah saksi/korban pada saat malam hari dan mematikannya kembali setelah pagi hari karena saksi/korban akan menginap dimakassar mulai dari tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan Kamis 15 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa FAISAL Alias DG.TALLI Bin ABD.KUDDUS DG.SIJAYA yang tinggal kurang lebih 100 meter sampai dengan 150 meter dari rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B kemudian memantau rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B apakah dalam keadaan kosong atau tidak, setelah dipastikan kosong terdakwa kemudian merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut pada saat malam hari karena kondisi Kawasan rumah saksi/korban berada dikawasan padat penduduk sehingga tidak memungkinkan untuk melakukannya pada siang hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02:00 wita, Terdakwa FAISAL Alias DG.TALLI Bin ABD.KUDDUS DG.SIJAYA berangkat dari rumahnya berjalan kaki dengan membawa alat berupa kunci roda ban mobil yang berbentuk huruf L yang terbuat dari besi dan berbentuk pipih pada bagian ujung pegangannya (terlampir pada daftar pencarian barang) menuju rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B lalu membuka pagar bambu rumah tersebut kemudian masuk kedalam pekarangan lalu mencari salah satu jendela yang dianggap aman dan tidak terlihat dari pandangan orang yang melintas, setelah menemukan jendela yang terdakwa anggap aman maka terdakwa kemudian mengcungkil jendela rumah tersebut menggunakan alat berupa kunci roda ban mobil berbentuk huruf L (Daftar Pencarian Barang) yang terdakwa bawa dari rumahnya lalu merusak kunci pengaman jendela rumah saksi/korban tersebut hingga rusak dan bengkok, sehingga terdakwa bisa masuk kedalam rumah saksi/korban melalui jendela tersebut tanpa diketahui atau dikehendaki oleh saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B.
- Bahwa setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B dan berkeliling mencari barang yang dianggap berharga, terdakwa menemukan 1 (satu) buah gitar merk Cowboy, model No. GWC-235 NS, warna coklat beserta dengan 1 (satu) buah tas Gitar warna Hitam dan 1 (satu) buah kabel gitar warna hitam dengan Panjang 3 (tiga) meter yang tersimpan di ruang keluarga tepat di samping TV dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bentuk melon berwarna hijau yang pada saat itu dalam keadaan terpasang dikompor dalam ruang dapur rumah saksi/korban tersebut yang kemudian terdakwa ambil dan bawa ke rumahnya.
- Bahwa sekitar tiga hari kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah gitar merk Cowboy, model No. GWC-235 NS, warna coklat beserta dengan 1 (satu) buah tas Gitar warna Hitam dan 1 (satu) buah kabel gitar warna hitam dengan Panjang 3 (tiga) meter milik saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B tersebut ke dusun Bontopanno Desa Pa’dinging Kec. Sanrobone Kab. Takalar untuk dijual kepada saksi RAMLI DG RANI Bin BORA DG NGEMPO dengan harga Rp.300.000 sedangkan 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 KG berbentuk Melon berwarna hijau milik saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B masih tetap terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B mengalami kerugian materil dengan nilai sekitar Rp. 2.600.000, (Dua Juta Enam ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa FAISAL Alias DG.TALLI Bin ABD.KUDDUS DG.SIJAYA pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 02:00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B yang beralamat di Lingk. Ballo II Kel. Sombala Bellan Kec. Pattallassang Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah Mengambil Suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu 1 (satu) buah gitar merk Cowboy model No. GWC-235 NS warna coklat, beserta dengan 1 (satu) buah tas Gitar warna Hitam, 1 (satu) buah kabel gitar warna hitam dengan Panjang 3 (tiga) meter, dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bentuk melon berwarna hijau yang seluruhnya bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Bahwa bermula pada saat saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B meninggalkan rumahnya yang beralamat di Lingk. Ballo II Kel. Sombala Bellan Kec. Pattallassang Kab. Takalar untuk berangkat ke Kota Makassar pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan Kamis 15 Januari 2026, sebelum saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B meninggalkan rumahnya tersebut, saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B memberitahu saksi BAHTIAR TAYANG, S.Ag BIN CONENG selaku orang tua dari saksi/korban dirumahnya yang berlokasi kurang lebih 100 meter dari rumah saksi/korban dan meminta kepada saksi BAHTIAR TAYANG, S.Ag BIN CONENG untuk menyalakan lampu rumah saksi/korban pada saat malam hari dan mematikannya kembali setelah pagi hari karena saksi/korban akan menginap dimakassar mulai dari tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan Kamis 15 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa FAISAL Alias DG.TALLI Bin ABD.KUDDUS DG.SIJAYA yang tinggal kurang lebih 100 meter sampai dengan 150 meter dari rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B kemudian memantau rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B apakah dalam keadaan kosong atau tidak, setelah dipastikan kosong terdakwa kemudian merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, Terdakwa FAISAL Alias DG.TALLI Bin ABD.KUDDUS DG.SIJAYA berangkat dari rumahnya berjalan kaki menuju rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B lalu membuka pagar bambu rumah tersebut kemudian masuk kedalam pekarangan lalu mencari salah satu jendela yang dianggap aman dan tidak terlihat dari pandangan orang yang melintas, setelah menemukan jendela yang terdakwa anggap aman maka terdakwa masuk kedalam rumah saksi/korban melalui jendela tersebut tanpa diketahui atau dikehendaki oleh saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B.
- Bahwa setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B dan berkeliling mencari barang yang dianggap berharga, terdakwa menemukan 1 (satu) buah gitar merk Cowboy model No. GWC-235 NS warna coklat, beserta dengan 1 (satu) buah tas Gitar warna Hitam, dan 1 (satu) buah kabel gitar warna hitam dengan Panjang 3 (tiga) meter yang tersimpan di ruang keluarga tepat di samping TV dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bentuk melon berwarna hijau yang pada saat itu dalam keadaan terpasang dikompor dalam ruang dapur rumah saksi/korban tersebut yang kemudian terdakwa ambil dan bawa ke rumahnya.
- Bahwa sekitar tiga hari kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah gitar merk Cowboy, model No. GWC-235 NS, warna coklat beserta dengan 1 (satu) buah tas Gitar warna Hitam dan 1 (satu) buah kabel gitar warna hitam dengan Panjang 3 (tiga) meter milik saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B tersebut ke dusun Bontopanno Desa Pa’dinging Kec. Sanrobone Kab. Takalar untuk dijual kepada saksi RAMLI DG RANI Bin BORA DG NGEMPO dengan harga Rp.300.000 sedangkan 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 KG berbentuk Melon berwarna hijau milik saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B masih tetap terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi/korban ISTIANAH NUR QUR’ANI. B mengalami kerugian materil dengan nilai sekitar Rp. 2.600.000, (Dua Juta Enam ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------- |