Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Tka H.YAMPA DG RURUNG 1.MAS'UD ALIAS YUDU'
2.FIRDAUS DG GASSING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.YAMPA DG RURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIR SYAM.SHH.YAMPA DG RURUNG
Tergugat
NoNama
1MAS'UD ALIAS YUDU'
2FIRDAUS DG GASSING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan  bahwa  obyek  tanah sengketa berupa Tanah Darat / tanah seluas :± 150M?2; ( seratus lima puluh  meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate,

Desa Tamalate, Kecamatan galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas obyek sengketa sebagai berikut :

  • Sebelah Utara          : Rumah  Dg Bombong dan  Sul Dg Gassing.
  • Sebelah Selatan      : Jalan Papin Blok
  • Sebelah Timur          : Rumah Sampara Dg Tompo
  • Sebelah Barat           : Jl.Tanggul Pantai

Yang diatasnya berdiri bangunan fondasi rumah  Tergugat I  adalah merupakan bagian dari obyek tanah milik Penggugat  berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik No. 237 / Desa Tamalate,Surat Ukur  No.247 / 1997 , Tanggal 14 – 5- 1997 seluas : 261 M?2; ( dua ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama H.YAMPA DG RURUNG;

  • Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan  memasuki  obyek  sengketa  tanpa hak  dan mendirikan fondasi diatas sebagian lokasi tanah milik Penggugat yakni  seluas : :± 200 M?2; ( dua ratus meter persegi) yang  terletak  di Dusun Tamalate, Desa Tamalate,kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar ADALAH MERUPAKAN  PERBUATAN  MELAWAN HUKUM ;
  • Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat I  yang menempati  dan atau mendirikan bangunan di atas lokasi objek sengketa milik penggugat untuk melakukan Pengosongan dan mengembalikan objek sengketa kepada PENGGUGAT selaku pemilik sah  atas objek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat  akibat penguasaan dan Klaim Penggugat atas obyek tanah milik penggugat tanpa hak secara melawan hukum dengan  jumlah kerugian Materil  sbesar Rp.100.000.000  (seratus juta rupiah) dan Kerugian Immateril  sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Total keseluruhan sebesar Rp.300.000.000,- ( tigaratus lima puluh  juta rupiah );
  • Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kepada Pengugat, untuk setiap hari keterlabatan dalam  melaksanakan  putusan  terhitung  sejak  putusan  ini  berkekuatan hukum

 

 

 

  • (ingkracht van gewijsde) sampai putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding maupun upaya hukum Kasasi dari  Tergugat.
  • Menghukum dengan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya                  ( exaequo et bono ) ;  Demikian  gugatan ini  diajukan  atas  segala  perhatian  dan perkenannya  Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tak lupa kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak