Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah nama DG NOJENG dengan Tanggal Lahir 15-08-1956 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama TAPPA NOJENG dengan Tanggal Lahir 04-01-1946 sesuai dengan Kutipan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Lama Nomor: 21.0505.040146.0337 dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, Sertifikat Tanah Nomor: 00640/Sawakung/2006 Surat Keterangan Beda nama Nomor: 161/DS/VII/2025 dari Kantor Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar tertanggal 11 Juli 2025;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah KTP No. 7371101508560006, KK No. 7305052703180003, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7305-LT-14072025-0023 dari Nama DG NOJENG dengan Tanggal Lahir 15-08-1956 menjadi TAPPA NOJENG dengan Tanggal Lahir 04-01-1946;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|