Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Tka Palla Dg Taba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Palla Dg Taba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama PEMOHON yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7305030107670152 tanggal 26-03-2013, Kartu Keluarga (KK) No. 7305032501051250 tanggal 19-07-2024, serta  Akte Kelahiran milik PEMOHON Nomor 7305-LT-23062025-0013 tanggal 23-07-2025 dari nama Palla Dg. Taba diubah menjadi Paisal;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Takalar ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak