Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa M. FIRMASYAH Alias JENTA’ Bin HAMSAR bersama-sama dengan Lk. ARDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 03:31 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung 24 jam tepatnya di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo, uang tunai, 7 (tujuh) bungkus rokok, serta dompet yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada mulanya hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 03:31 wita Terdakwa M. FIRMASYAH Alias JENTA’ Bin HAMSAR berboncengan dengan temannya Lk. ARDI (DPO) yang pada saat itu hendak pulang ke rumahnya di Kota Makassar dari arah Kabupaten Takalar.
- Diperjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Lk. ARDI (DPO) sudah hampir kehabisan bahan bakar (bensin) dan mereka akhirnya timbul niat untuk melakukan aksi pencurian di salah satu warung yang nantinya mereka lewati.
- Setelah Terdakwa M. FIRMASYAH Alias JENTA’ Bin HAMSAR bersama dengan Lk. ARDI (DPO) berada disekitaran jalan Poros Galesong Utara tepatnya di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Terdakwa dan Lk. ARDI (DPO) lalu singgah di sebuah warung 24 jam. Terdakwa lalu turun dari motor dan berpura-pura hendak berbelanja dengan memanggil pemilik warung dengan maksud untuk mengetahui dimana posisi pemilik warung, namun pada saat itu pemilik warung tidak menjawab lalu Terdakwa pun langsung masuk ke dalam dan melihat 2 (dua) orang pemilik warung saat itu sedang tertidur.
- Setelah berada di dalam, Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Hijau muda yang sedang tercharge di samping pemiliknya kemudian mengambil uang tunai yang berada di dalam laci meja kasir kurang lebih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), mengambil 7 (tujuh) bungkus rokok merk Esse yang berada di dalam lemari etalase, serta 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, SIM, kartu ATM, kartu BPJS, dan kartu golongan darah yang juga berada di dalam etalase.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa M. FIRMASYAH Alias JENTA’ Bin HAMSAR dan Lk. ARDI (DPO), Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. |