| Petitum |
- Menyatakan menurut hukum menerima Bantahan Eksekusi dari Para Pembantah
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik.
- Menyatakan Para Pembantah dan Terbantah III adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Abdul Azis Manakku.
- Menyatakan Para Pembantah adalah pemilik sah atas objek jaminan berupa Tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 659 atas nama Abdul Azis Manakku (Almarhum), dengan luas 565 meter persegi terletak di lingkungan kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi selatan, dengan dengan batas-batas yaitu:
Utara : Tanah milik Mulyadi, Tanah Milik dr. H. Muh Ayub, Sp.Pd
Timur : Ruko Milik Tahir Dg Se’re
Selatan : Jalan Ke Perumahan Ananda Reski
Barat : Perumahan Ananda Reski
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam gugatan sederhana nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka tanggal 24 Februari 2025 tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan untuk di eksekusi atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor 659 atas nama Abdul Azis Manakku (Almarhum).
- Menyatakan menurut hukum menangguhkan pelaksanaan putusan /eksekusi atas tanah yang telah bersertipikat hak milik nomor 659 atas nama Ayah dari para pembantah.
- Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Takalar untuk mengangkat sita eksekusi.
- Menghukum Terbantah I untuk menyerahkan sertipikat Hak milik nomor 659 kepada para pembantah tanpa membayar uang ganti rugi.
- Menghukum kepada Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|