Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Tka RISKA NURSIAH INTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURSIAH INTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kwitansi jual beli No.15/08/2024 sah untuk dan atas hukum;
  3. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah/bangunan, Sertipikat No. 02099, yang terletak di Dusun Kampung Parang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Timur : Rasyid Dg. Nompo;
    - Sebelah Barat : Ramli Dg. Eppe;
    - Sebelah Utara : Nursiah Intang
    - Sebelah Selatan : Jalan
    Tanah dan/atau bangunan tersebut diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, isi bangunan dalam keadaan kosong, dan tanpa syarat apa pun.
  4. Menyatakan  sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak