Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Tka Rikawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rikawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-12122025-0022, Kartu Keluarga No. 7305071105090002, dan KTP NIK 7305074611980001, yakni Rikawati seharusnya Widyia Lestari sesuai yang tertera pada ijazah sekolah dasar No. DN-19 Dd 0025654 milik Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak