Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Tka Supianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Supianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Cikoang Kabupaten Takalar pada Tanggal 12 Mei 1997 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Sallatu Ampi karena sakit dan dikebumikan di Perkuburan Islam Matteke’ Desa Bontomanai.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Takalar di Takalar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Sallatu Ampi tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak