| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa terdakwa RAHMAN DG. LIWANG pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Je'nedinging Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan adik kandung dari sdr. NURU DG NGAMPANG dan terdakwa tinggal berdekatan rumah dengan sdr. NURU DG NGAMPANG yang berada di Dusun Je'nedinging Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar. Sejak tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan Mei 2026, sdr. NURU DG NGAMPANG sering menggangu terdakwa di rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WITA, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya hendak ke tempat pesta keluarga sambil membawa sebilah parang yang akan digunakan untuk memotong daging, lalu tiba-tiba terdakwa melihat sdr. NURU DG NGAMPANG bersama istrinya yang bernama saksi ISA DG. TONGI dan cucunya sementara mau mandi di samping rumahnya lalu terdakwa yang sudah emosi melihat perlakuan sdr. NURU DG NGAMPANG sebelumnya langsung mendatangi sdr. NURU DG NGAMPANG dengan membawa sebilah parang. Setelah itu, terdakwa langsung menebas bagian punggung belakang sdr. NURU DG NGAMPANG lalu sdr. NURU DG NGAMPANG berbalik dan memeluk terdakwa, namun terdakwa menepis sdr. NURU DG NGAMPANG lalu sdr. NURU DG NGAMPANG berlari ke arah samping rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengejar sdr. NURU DG NGAMPANG sambil mengayungkan parang tersebut ke bagian kepala belakang sdr. NURU DG NGAMPANG sehingga sdr. NURU DG NGAMPANG terjatuh dengan posisi menghadap ke atas. Selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan parangnya beberapa kali yang mengenai beberapa bagian tubuh sdr. NURU DG NGAMPANG yaitu bagian kepala kiri, perut kanan, dada kanan, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lutut kiri, paha kiri, betis kiri dan mengenai telapak tangan kiri ketika sdr. NURU DG NGAMPANG berusaha menahan parang terdakwa. Setelah itu terdakwa baru berhenti mengayunkan parangnya ke arah sdr. NURU DG NGAMPANG ketika terdakwa melihat saksi MUHAMMAD AMRI datang kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan sdr. NURU DG NGAMPANG dan menyerahkan diri ke kantor Kepolisian.
- Bahwa selanjutnya sdr. NURU DG NGAMPANG dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit MARYAM CITRA MEDIKA Kabupaten Takalar untuk mendapatkan pertolongan medis, namun beberapa jam kemudian yaitu sekira pukul 11.30 WITA, sdr. NURU DG NGAMPANG dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar Nomor : 2941/RS-MCM/DK/VIII/2026 tanggal 29 Agustus 2026.
- Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Pasien an. NURU DG NGAMPANG dari Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar tanggal 29 Agustus 2026 dan keterangan Ahli Dr. NURUL AZISAH selaku Dokter Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar yang melakukan pemeriksaan terhadap sdr. NURU DG NGAMPANG yang pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa Ahli melakukan tindakan medis terhadap sdr. NURU DG NGAMPANG pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 10.43 WITA di Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar.
- Bahwa sdr. NURU DG NGAMPANG mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian leher belakang, luka robek pada bagian punggung belakang, luka robek pada bagian dada sebelah kanan, luka robek pada bagian lengan atas sebelah kanan, luka robek pada bagian lengan atas sebelah kiri, luka robek pada bagian perut kanan usus terbuka, luka robek pada bagian lutut sebelah kiri, luka terpotong pada bagain pergelangan tangan sebelah kiri, luka robek pada bagian paha kiri, luka robek pada bagian betis sebelah kiri, luka robek pada bagian punggung sebelah kiri.
- Bahwa pada saat itu Ahli bersama tim medis lainnya melakukan tindakan medis berupa pemasangan infus, pemberian oksigen, menghentikan luka dengan beban tekan, pemasangan monitor untuk memantau tanda-tanda vital, memasang keteter, pemasangan WSD, persiapan darah dan rencana untuk dirujuk, namun sdr. NURU DG NGAMPANG tidak sempat dirujuk karena sudah dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 11.30 WITA di Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar.
- Bahwa sdr. NURU DG NGAMPANG meninggal dunia disebabkan karena pendarahan, luka berat pada bagian kepala, masuk udara di paru-paru.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------
A T AU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa RAHMAN DG. LIWANG pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Je'nedinging Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “penganiayaan berat yang mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan adik kandung dari sdr. NURU DG NGAMPANG dan terdakwa tinggal berdekatan rumah dengan sdr. NURU DG NGAMPANG yang berada di Dusun Je'nedinging Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar. Sejak tahun 2023 sampai dengan pertengahan bulan Mei 2026, sdr. NURU DG NGAMPANG sering mengganggu terdakwa di rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WITA, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya hendak ke tempat pesta keluarga sambil membawa sebilah parang yang akan digunakan untuk memotong daging, lalu tiba-tiba terdakwa melihat sdr. NURU DG NGAMPANG bersama istrinya yang bernama saksi ISA DG. TONGI dan cucunya sementara mau mandi di samping rumahnya lalu terdakwa yang sudah emosi melihat perlakuan sdr. NURU DG NGAMPANG sebelumnya langsung mendatangi sdr. NURU DG NGAMPANG dengan membawa sebilah parang. Setelah itu, terdakwa langsung menebas bagian punggung belakang sdr. NURU DG NGAMPANG lalu sdr. NURU DG NGAMPANG berbalik dan memeluk terdakwa, namun terdakwa menepis sdr. NURU DG NGAMPANG lalu sdr. NURU DG NGAMPANG berlari ke arah samping rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengejar sdr. NURU DG NGAMPANG sambil mengayungkan parang tersebut ke bagian kepala belakang sdr. NURU DG NGAMPANG sehingga sdr. NURU DG NGAMPANG terjatuh dengan posisi menghadap ke atas. Selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan parangnya beberapa kali yang mengenai beberapa bagian tubuh sdr. NURU DG NGAMPANG yaitu bagian kepala kiri, perut kanan, dada kanan, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lutut kiri, paha kiri, betis kiri dan mengenai telapak tangan kiri ketika sdr. NURU DG NGAMPANG berusaha menahan parang terdakwa. Setelah itu terdakwa melihat saksi MUHAMMAD AMRI datang lalu terdakwa langsung menyerahkan diri ke kantor Kepolisian.
- Bahwa selanjutnya sdr. NURU DG NGAMPANG dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit MARYAM CITRA MEDIKA Kabupaten Takalar untuk mendapatkan pertolongan medis, namun beberapa jam kemudian yaitu sekira pukul 11.30 WITA, sdr. NURU DG NGAMPANG dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar Nomor : 2941/RS-MCM/DK/VIII/2026 tanggal 29 Agustus 2026.
- Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Pasien an. NURU DG NGAMPANG dari Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar tanggal 29 Agustus 2026 dan keterangan Ahli Dr. NURUL AZISAH selaku Dokter Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar yang melakukan pemeriksaan terhadap sdr. NURU DG NGAMPANG yang pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa Ahli melakukan tindakan medis terhadap sdr. NURU DG NGAMPANG pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 10.43 WITA di Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar.
- Bahwa sdr. NURU DG NGAMPANG mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian leher belakang, luka robek pada bagian punggung belakang, luka robek pada bagian dada sebelah kanan, luka robek pada bagian lengan atas sebelah kanan, luka robek pada bagian lengan atas sebelah kiri, luka robek pada bagian perut kanan usus terbuka, luka robek pada bagian lutut sebelah kiri, luka terpotong pada bagain pergelangan tangan sebelah kiri, luka robek pada bagian paha kiri, luka robek pada bagian betis sebelah kiri, luka robek pada bagian punggung sebelah kiri.
- Bahwa pada saat itu Ahli bersama tim medis lainnya melakukan tindakan medis berupa pemasangan infus, pemberian oksigen, menghentikan luka dengan beban tekan, pemasangan monitor untuk memantau tanda-tanda vital, memasang keteter, pemasangan WSD, persiapan darah dan rencana untuk dirujuk, namun sdr. NURU DG NGAMPANG tidak sempat dirujuk karena sudah dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 11.30 WITA di Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar.
- Bahwa sdr. NURU DG NGAMPANG meninggal dunia disebabkan karena pendarahan, luka berat pada bagian kepala, masuk udara di paru-paru.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 468 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------- |