Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek tanah dan bangunan a.quo sah dan berharga;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris dari almarhum H. ABD. MAJID ARRUNG dan almarhumah HJ. DATU ISA DG. KARAENG;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 10, Surat Ukur No. 30 Tahun 1975, tertulis terdaftar atas nama Abdul Madjid Arrung setempat dikenal sebagai tanah/bangunan Jalan Tikola Daeng Leo, Kabupaten Takalar, dengan batas sebagaimana dimaksud pada sertifikat a.quo atau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya, jalan Tikolla Dg. Leo,
- Sebelah Timur berbatasa dengan Saluran pengairan (Drainase),
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. Jufri SE Dg. Ta’le,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. Sitti Hadijah Dg. Cinda,
Adalah tanah warisan dari almarhumH. ABD. MAJID ARRUNG dan almarhumah HJ. DATU ISA DG. KARAENG;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,II,III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) ;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 31 tanggal 08 Januari 2016 dibuat di hadapan Notaris & PPAT Kota Makassar Sahabuddin Nur, S.H., M.Kn adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian yang diderita Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat nilai sewa setiap tahun adalah Rp.30.000.000,- : 8 orang ahli Waris = Rp. 3.750.000,- x 6 tahun = Rp. 22.500.000,- x 4 orang Penggugat = Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) atau : Rp. 30.000.000,- : 8 orang ahli Waris = Rp. 3.750.000,- dikali jumlah tahun sejak tahun 2019 hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;
B . Biaya pengosongan objek tanah dan bangunan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat tanpa beban apapun;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perharinya, setiap keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau ;
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |