Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Tka 1.SATRIATI MAJID BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
2.ROSDIATI BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
3.MUH. JUFRI MAJID BIN H. ABD MAJID ARRUNG
4.NILAWATI BINTI H. SYAMSUL IHLAL KRG LALANG
1.HJ. HASMAWATI BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
2.PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA
3.NOTARIS & PPAT KOTA MAKASSAR SAHABUDDIN NUR, SH, M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SATRIATI MAJID BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
2ROSDIATI BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
3MUH. JUFRI MAJID BIN H. ABD MAJID ARRUNG
4NILAWATI BINTI H. SYAMSUL IHLAL KRG LALANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHLIS JUHAEFAH, S.H.SATRIATI MAJID BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
2MUKHLIS JUHAEFAH, S.H.ROSDIATI BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
3MUKHLIS JUHAEFAH, S.H.MUH. JUFRI MAJID BIN H. ABD MAJID ARRUNG
4MUKHLIS JUHAEFAH, S.H.NILAWATI BINTI H. SYAMSUL IHLAL KRG LALANG
Tergugat
NoNama
1HJ. HASMAWATI BINTI H. ABD. MAJID ARRUNG
2PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA
3NOTARIS & PPAT KOTA MAKASSAR SAHABUDDIN NUR, SH, M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  sita jaminan (conservatoir beslaag)  atas obyek tanah dan bangunan a.quo sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris dari almarhum                                    H. ABD. MAJID ARRUNG  dan almarhumah HJ. DATU ISA DG. KARAENG;

 

  1. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 10, Surat Ukur No. 30 Tahun 1975, tertulis terdaftar atas nama Abdul Madjid Arrung setempat dikenal sebagai  tanah/bangunan Jalan Tikola Daeng Leo, Kabupaten Takalar, dengan batas sebagaimana dimaksud pada sertifikat a.quo atau dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya, jalan Tikolla Dg. Leo,
  • Sebelah Timur berbatasa dengan Saluran pengairan (Drainase),
  • Sebelah Utara berbatasan dengan H. Jufri SE Dg. Ta’le,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. Sitti Hadijah Dg. Cinda,

Adalah tanah warisan dari almarhumH. ABD. MAJID ARRUNG  dan almarhumah HJ. DATU ISA DG. KARAENG;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,II,III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) ;

 

  1. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Sewa Menyewa  Nomor 31 tanggal 08 Januari 2016 dibuat di hadapan Notaris & PPAT Kota Makassar Sahabuddin Nur, S.H., M.Kn adalah TIDAK SAH  dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  membayar kerugian yang diderita Para Penggugat   dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat nilai sewa setiap tahun adalah Rp.30.000.000,- : 8 orang ahli Waris = Rp. 3.750.000,- x 6 tahun = Rp. 22.500.000,- x 4 orang Penggugat = Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) atau : Rp. 30.000.000,- : 8 orang ahli Waris = Rp. 3.750.000,- dikali jumlah tahun sejak tahun 2019 hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;

B .   Biaya pengosongan objek tanah dan bangunan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja  yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat  tanpa beban apapun;

 

  1. Menghukum para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar                        Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perharinya,  setiap keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau ;

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak