| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa Supardi G Bin Sake pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pangkajene Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kab Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “Barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi korban Subuh Dg Tayang Bin Donda bersama-sama saksi Sauma Binti Pangnga dan Saksi Satuhari Binti Subuh sedang duduk di pekarangan rumahnya kemudian datang Terdakwa Supardi G Bin Sake memasuki pekarangan rumah tersebut dalam keadaan marah-marah dan mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya dan mengayunkan parang tersebut kearah saksi korban Subuh Dg Tayan Bin Donda sambil mengatakan “Paman Anjing, setang (setan), Kurang ajar, apa yang kamu cari masuk kedalam pekarangan rumah bapak saya, kamu bawa guna-guna masuk” namun saksi korban yang kaget karena dituduh kemudian mengatakan “bahwa kupangku semua anak saya meninggal yang empat orang apabila saya membawa guna-guna masuk kedalam pekarangan Rumah” kemudian terdakwa terus marah-marah dan menghampiri saksi korban sambil memegang sebilah parang yang terus diarahkan kepada saksi korban.
- Bahwa saksi korban yang merasa takut dan terancam dirinya dan keluarganya kemudian mengambil balok kayu setelah itu datang istri terdakwa dan meminta terdakwa untuk pulang namun terdakwa tidak mau pulang sebelum parang milik terdakwa diadu dengan balok kayu milik saksi korban yang dipegangnya agar melindungi dirinya dan keluarganya akan tetapi terdakwa yang masih memegang parang tersebut kembali dilerai oleh warga dan menyuruh terdakwa untuk pulang sehingga terdakwa pun pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa takut bertemu dengan terdakwa dan terdakwa juga melarang saksi korban untuk lewat didepan rumah orang tua terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------
|